NIAS SELATAN | Go Idonesia.id – Sikap pihak SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe yang tidak menerima surat somasi dari media memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Media menyampaikan bahwa surat somasi tersebut bertujuan memberikan kesempatan hak jawab dan meminta klarifikasi terkait dugaan pengelolaan Dana BOS yang dinilai tidak transparan. Namun, surat tersebut tidak diterima oleh pihak sekolah.
Di tengah polemik tersebut, muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana BOS. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pendapat narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun audit oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi hal itu, Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe berinisial LAN memberikan penjelasan sebagai berikut:
> “Logikanya lah pak. Surat itu yang ditujukan kepada kepala sekolah dan isinya sangat prinsipil, bukan atas nama lembaga. Surat diberikan dalam bentuk selembaran tanpa amplop dan ekspedisi. Wajar kalau guru-guru saya ragu untuk menerima surat tersebut. Asumsinya jangan terlalu didalam-dalamkan ya pak. Tidak ada yang menolak tamunya sepanjang itu baik-baik saja dan sesuai aturannya. Saohagolo.”
Pihak media menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk permintaan klarifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sebelum pemberitaan diterbitkan. Menurut media, penolakan menerima surat justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan menghambat penyampaian hak jawab.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri, berkewajiban memberikan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, menegaskan bahwa pers memiliki peran melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan berhak memperoleh informasi dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Reporter (Deni Zega)







