NIAS SELATAN | Go Indonesia.id — Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini sorotan mengarah kepada Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe berinisial LAN yang diduga menghindari konfirmasi wartawan terkait penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.
Pihak media mengaku telah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi secara langsung kepada kepala sekolah guna meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Namun, upaya tersebut disebut tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas karena kepala sekolah diduga sulit ditemui dan kerap menghindar saat hendak dikonfirmasi.
Padahal, kepala sekolah merupakan pengguna anggaran yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS di lingkungan sekolah.
Dalam salah satu kesempatan, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana telah digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah. Akan tetapi, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan insan pers.
Pasalnya, pihak sekolah diketahui telah berpindah ke bangunan baru yang disebut-sebut belum dilakukan serah terima kunci secara resmi. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang dimaksud.
Selain itu, dugaan kejanggalan semakin menguat setelah salah seorang pegawai sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kepala sekolah disebut jarang hadir di sekolah. Saat wartawan melakukan kunjungan, dari sekitar 20 tenaga pendidik hanya sekitar 10 orang yang terlihat hadir.
Bangunan baru yang kini digunakan sebagai kantor sekolah juga diduga belum sepenuhnya rampung. Di lokasi disebut tidak ditemukan papan proyek sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pembangunan fasilitas sekolah tersebut.
Sementara itu, kondisi bangunan lama dikabarkan sudah tidak layak digunakan. Salah seorang sumber internal menyebutkan bahwa atap kantor lama mengalami kebocoran sehingga aktivitas sekolah terganggu saat hujan turun.
Atas berbagai kondisi tersebut, masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun sangat melanggar larangan dan Undang-Undang yang berlaku
1. Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan terbuka kepada masyarakat.
Larangan:
Menutup akses informasi publik terkait penggunaan anggaran negara.
Menghambat masyarakat atau wartawan memperoleh informasi yang seharusnya terbuka.
Tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS.
2. Undang-Undang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Larangan:
Menghalangi kerja jurnalistik wartawan.
Menghindari atau menghambat proses konfirmasi tanpa alasan yang jelas.
Tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers.
3. Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur larangan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Larangan:
Menyalahgunakan Dana BOS tidak sesuai peruntukan.
Membuat laporan penggunaan anggaran yang tidak sesuai fakta.
Menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban ASN menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Reporter (Deni Zega)






