MANOKWARI | Go Indonesia.id – Unit Reserse Mobil (Resmob) di bawah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang remaja berinisial WAS (17 tahun), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Manokwari Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2026, berbekal laporan polisi nomor LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., peristiwa bermula pada dini hari 11 Juni 2026. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan kos-kosan sembari bertelepon, sekitar pukul 02.00 WIT. Sekitar pukul 03.25 WIT korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat, dan ketika keluar sekitar pukul 04.00 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan kehilangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Tim penyelidik segera bergerak dan menelusuri sejumlah petunjuk, hingga mengarah ke kediaman pelaku di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus menyita barang bukti berupa sepeda motor curian berwarna hitam tersebut.
Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H.
Ia mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan sepeda motor dikunci ganda dan diparkir di tempat yang terawasi,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Iskandar







