BINTAN | Go Indonesia.id _ Pelatihan Penyuluhan Hukum terpadu jaga Desa di adakan oleh Kejari Kabupaten Bintan di Desa sebong pereh kecamatan teluk sebong, Selasa, 26 05 2026, dengan Tema Pengawasan
Anggaran Keuangan Desa Pada Apbdes Tahun 2026 Desa Sebong Pereh.
Kejaksaan menggunakan program ini untuk memberikan penerangan hukum kepada para Kepala Desa dan perangkatnya agar memahami rambu-rambu pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
Kepala Desa Sebong Pereh Bahari mengatakan
”dengan adanya pelatihan ini untuk menambah kapasitas kinerja kedepan sesuai perundang2an yang berlaku dengan harapan pemerintah desa semakin profesional dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan masyarakat”
Penyuluhan mencakup praktik langsung penggunaan aplikasi untuk mempermudah monitoring, pelaporan, dan pencatatan setiap penggunaan anggaran dana desa agar tepat sasaran.
” kami atas nama Desa mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Bintan, Kejari Bintan dan Dinas PMD yg telah menjadi Narasumber telah memberikan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kinerja kami , ujar Bahari
Melalui fungsi pendampingan dari Kejaksaan, pemerintah desa didorong untuk meminimalisir kesalahan administratif dan penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan hingga pembangunan desa
Peserta Kegiatan 33 Orang yang terdiri dari :
Kejari Kabupatan Bintan
Inspektorat Kabutan Bintan
DPMD Kabupaten Bintan
Plt.Camat Teluk Sebong
Perengkat Desa
BPD
KPMD (Kader Posyandu)
KPM
Kegiatan ini selain penyuluhan juga
Mempererat silaturahmi melalui jaga Desa, Desa ku aman dan Hidup nyaman,
satu Desa dan satu kepedulian
Reporter Suprin pulungan
Pelatihan Kapasitas Aplikasi Jaga Kesatuan 2026 di Desa Sebong Pareh







