Satresnarkoba Teluk Bintuni Bongkar Jalur Edar Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap

IMG 20260530 WA0034

TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id __ Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Double Y dalam operasi yang digelar Rabu dini hari, 27 Mei 2026. Dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti puluhan butir obat siap edar dan tiga unit ponsel.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan, menyebut pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang diterima tim opsnal pada Senin, 25 Mei 2026. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga memetakan pergerakan tersangka. Sasaran pertama diarahkan ke kediaman Chairul Anam (22), warga Komplek Kehutanan Lama Bintuni yang bekerja di sektor swasta. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIT. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berisi sembilan butir Hexymer, dua butir utuh Double Y, serta lima pecahan obat jenis yang sama.

Di bawah interogasi, Chairul mengaku tidak hanya mengonsumsi obat itu, tetapi juga menjualnya kembali. Ia menyebut barang-barang itu diperoleh dari Reinaldy (25), warga Argosigemerai SP 5 Bintuni yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Berbekal keterangan itu, tim yang dipimpin langsung KBO Narkoba IPDA Fransiskus E.R. Gogoba segera bergerak menangkap Reinaldy di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Kampung Awaba. Ia pun mengakui berperan sebagai pemasok bagi Chairul.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, Reinaldy mengungkapkan sumber pasokannya berasal dari seorang bandar yang tidak dikenalnya secara langsung. Transaksi dilakukan lewat pesan singkat di aplikasi WhatsApp dengan sistem “tempel” – barang diletakkan di tempat yang disepakati, pembayarannya dilakukan lewat transfer, dan tidak ada pertemuan fisik antar pelaku. Penggeledahan di rumah Reinaldy tak menemukan barang bukti tambahan.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti dan ponsel yang disita sudah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni. Berkas perkara mulai disusun, sementara tim penyidik masih melacak keberadaan bandar utama yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Bonifasius mengimbau warga tetap peka terhadap lingkungan sekitar dan berani melapor jika melihat hal yang mencurigakan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama memutus mata rantai peredaran obat terlarang demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif warga sangat dibutuhkan agar wilayah ini bersih dari peredaran barang berbahaya,” ujar Bonifasius.

Reporter: Iskandar


Advertisement

Pos terkait