Bali adalah Warisan Besar yang tidak Boleh Diperlakukan Sembarangan

IMG 20260611 WA0264

BALI | Go Indonesia.Id _Bali memang harus dijaga. Tanah, adat, budaya, desa adat, pura, bahasa, dan tata kehidupan masyarakat Bali adalah warisan besar yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Namun, menjaga Bali tidak boleh dilakukan dengan cara membangun ketakutan terhadap agama tertentu, menaruh curiga kepada pendatang secara kolektif, atau menggunakan sejarah sebagai bahan bakar permusuhan sosial.

Dalam situasi polemik mengenai keberadaan ormas tertentu di Bali, kritik publik adalah hal yang sah. Masyarakat berhak mempertanyakan legalitas organisasi, rekam jejak, kepatuhan terhadap hukum, sikap terhadap adat, serta dampaknya terhadap ketertiban umum. Tetapi kritik yang sehat harus diarahkan kepada perilaku organisasi, bukan kepada agama, etnis, daerah asal, atau kelompok penduduk tertentu.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Di sinilah batas penting harus ditarik. Menolak ormas karena alasan ketertiban, legalitas, atau kearifan lokal adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat. Namun, ketika narasi penolakan dikaitkan dengan Islam, pendatang, perubahan jumlah penduduk, runtuhnya Majapahit, hingga ancaman bahwa suatu saat โ€œmerekaโ€ akan menjadi mayoritas, maka kritik itu berubah menjadi narasi ketakutan identitas. Narasi seperti ini tidak lagi sekadar kritik sosial, tetapi berpotensi mengganggu harmoni masyarakat.

Bali tidak berdiri di atas kebencian. Bali tumbuh di atas nilai harmoni. Dalam kebudayaan Bali, Tri Hita Karana mengajarkan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, dan manusia dengan sesama. Dalam relasi sosial, masyarakat Bali juga mengenal nilai menyama braya, tat twam asi, parasparo, sagilik-saguluk, dan saling menghormati. Nilai-nilai itu menegaskan bahwa kebudayaan Bali bukan budaya yang rapuh karena perbedaan, melainkan budaya yang kuat karena mampu menata perbedaan dalam tertib adat dan hukum.

Justru karena Bali memiliki adat yang kuat, setiap persoalan sosial seharusnya dibawa ke jalur yang beradab. Desa adat memiliki awig-awig dan pararem. Pemerintah daerah memiliki perangkat hukum. Negara memiliki undang-undang. Bila ada ormas yang dinilai tidak sejalan dengan ketertiban Bali, maka yang harus diuji adalah legalitasnya, kegiatannya, kepatuhannya terhadap hukum, serta kesediaannya menghormati adat dan budaya Bali. Bukan agamanya. Bukan etnisnya. Bukan pula asal daerah anggotanya.

Data demografi juga harus ditempatkan secara jernih. Klaim bahwa penduduk Bali yang beragama lain, khususnya Islam, telah mencapai 35 persen perlu diverifikasi. Data Kementerian Agama yang dikutip dalam statistik publik menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Bali masih beragama Hindu, sekitar 86,5 persen, sedangkan penduduk beragama Islam sekitar 10,2 persen. Karena itu, penggunaan angka 35 persen untuk membangun kecemasan sosial bukan hanya lemah secara data, tetapi juga berbahaya secara sosial.

Bali memang memiliki sejarah panjang sebagai pusat kebudayaan Hindu Nusantara. Hubungan Bali dengan Majapahit adalah bagian penting dari memori sejarah, seni, bahasa, arsitektur, dan tradisi keagamaan. Tetapi sejarah tidak boleh disederhanakan menjadi narasi โ€œkita melawan merekaโ€. Runtuhnya Majapahit adalah peristiwa kompleks yang dipengaruhi dinamika politik, ekonomi, perdagangan, konflik internal, dan perubahan kekuasaan di Jawa. Mengubah sejarah Majapahit menjadi alat untuk mencurigai umat Islam masa kini adalah kekeliruan intelektual dan sekaligus tindakan yang tidak bijak secara sosial.

Dalam negara hukum, semua warga negara memiliki hak yang sama. Orang Bali berhak menjaga adat dan tanah kelahirannya. Warga pendatang juga berkewajiban menghormati adat dan hukum setempat. Ormas berhak berkegiatan sepanjang sah menurut hukum, tetapi wajib menjaga persatuan, ketertiban umum, nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan. Artinya, negara telah menyediakan ukuran yang jelas: bukan sentimen identitas, melainkan kepatuhan hukum dan ketertiban sosial.

Dari sisi hukum, narasi yang menyerang kelompok berdasarkan agama, etnis, ras, atau asal-usul dapat berisiko serius. UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, maupun disabilitas. UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang tindakan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. KUHP baru pun memberi perhatian pada pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk.

Karena itu, siapa pun yang ingin menjaga Bali harus berhati-hati dalam memilih kata. Satu kalimat provokatif dapat menyulut prasangka. Satu angka yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kepanikan. Satu narasi sejarah yang dipelintir dapat membuka luka identitas. Dalam masyarakat majemuk, kata-kata bukan sekadar pendapat; ia bisa menjadi bara.

Menjaga Bali bukan berarti menolak manusia karena agamanya. Menjaga Bali bukan berarti mencurigai semua pendatang. Menjaga Bali bukan berarti memusuhi kelompok tertentu. Menjaga Bali berarti memastikan semua orang yang hidup, bekerja, berorganisasi, dan berkegiatan di Bali tunduk pada hukum, menghormati adat, menjaga ketertiban, dan tidak merusak harmoni sosial.

Jika ada ormas yang bermasalah, lawan dengan data. Jika ada pelanggaran, laporkan melalui jalur hukum. Jika ada keresahan masyarakat adat, sampaikan melalui lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat berwenang. Jika ada potensi gangguan ketertiban, minta evaluasi secara administratif dan hukum. Itulah cara menjaga Bali yang bermartabat.

Bali tidak akan menjadi kuat jika dijaga dengan kebencian. Bali justru akan kuat jika adatnya tegak, hukumnya bekerja, masyarakatnya rukun, dan setiap kritik disampaikan dengan nalar yang bersih. Membela Bali adalah kewajiban moral. Tetapi membela Bali dengan memancing SARA adalah kesalahan yang dapat merusak Bali dari dalam.

Bali harga mati, tetapi kerukunan juga harga mati. Adat harus dijaga, tetapi kemanusiaan tidak boleh dikorbankan. Kritik harus tetap hidup, tetapi provokasi SARA harus ditolak.

๐—ฆ๐˜‚๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐—ฟ๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป:

โ€ข UU Ormas menempatkan ormas sebagai wadah kebebasan berserikat, tetapi juga menekankan kewajiban menghormati hak orang lain, tertib hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan; BPK mencatat UU No. 17 Tahun 2013 mengatur pendaftaran, hak-kewajiban, pengawasan, larangan, dan sanksi ormas. UU No. 16 Tahun 2017 juga menegaskan pertimbangan menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila serta persatuan bangsa dalam pengaturan ormas.

โ€ข Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali adalah dasar penting penguatan desa adat; JDIH Bali memuat produk hukum tersebut, sementara data DPMA Bali 2025 mencatat Bali memiliki 1.493 desa adat, 4.871 banjar adat, dan 4.375 banjar dinas. Secara kebudayaan, UNESCO mencatat Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang menyatukan ranah spiritual, manusia, dan alam.

โ€ข BPS Bali telah memuat tabel โ€œJumlah Penduduk Menurut Agama dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Hasil Registrasi, 2024 dan 2025โ€, sementara data Kemenag 2024 yang dikutip Databoks menunjukkan Hindu sekitar 86,5 persen dan Islam sekitar 10,2 persen dari total penduduk Bali. Ini penting untuk membantah klaim โ€œ35 persenโ€ yang dipakai sebagai narasi ancaman demografis.

โ€ข Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 melarang distribusi informasi elektronik yang bersifat menghasut atau menimbulkan kebencian/permusuhan berbasis ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas; Pasal 45A ayat (2) memuat ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. UU No. 40 Tahun 2008 juga mengatur penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk pemidanaan terhadap tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan ras dan etnis.

Reporter: Kadek


Advertisement

Pos terkait