TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, perwakilan BUMD, perbankan, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kabar menggembirakan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 207/T/S/DJPKN-V.JMB/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Bupati menegaskan masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya terkait penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
βWalaupun LKPD Tahun 2025 telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut. Kami terus melakukan langkah-langkah konkret agar opini WTP dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada masa mendatang,β ujar Anwar Sadat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan kepada DPRD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Laporan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah ke depan.
Dari sisi kinerja keuangan, APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp2,080 triliun atau 95,39 persen dari total anggaran sebesar Rp2,181 triliun.
Capaian positif juga terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target sebesar Rp146,59 miliar, realisasi PAD mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen.
Peningkatan tersebut didukung oleh penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Di sektor pembangunan, realisasi belanja modal mencapai Rp674,01 miliar atau 98,70 persen dari anggaran yang tersedia. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik, sehingga visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat terwujud secara optimal.
βSemoga seluruh capaian yang telah diraih dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat menuju Tanjung Jabung Barat yang lebih maju dan sejahtera,β tutupnya.
Iskandar
Korwil Sumatra







