Diduga Jadi Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar Subsidi, Aktivitas di Aurduri Disorot Warga, APH Diminta Bertindak Tegas

IMG 20260618 WA0011

Reporter : Edwin

KOTA JAMBI | Go Indonesia.Id – Ditengah gencarnya komitmen pemerintah memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan solar subsidi di kawasan Jalan Lintas Timur, Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas bongkar muat BBM diduga berlangsung secara rutin di dalam gudang berpagar tinggi yang tidak dilengkapi papan nama perusahaan maupun keterangan izin usaha yang jelas.

Dari informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Budi Nias. Selain itu, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Brimob sebagai koordinator aktivitas di lokasi.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, dan identitas yang bersangkutan belum dipublikasikan demi menghormati asas praduga tak bersalah.

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas diduga dilakukan pada malam hari, sedangkan pada siang hari gudang terlihat sepi. Kondisi tersebut disebut berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, pasca penertiban sejumlah gudang BBM ilegal oleh Polda Jambi beserta jajarannya.

Keberadaan gudang tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga menilai apabila dugaan itu benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, BBM subsidi diduga berasal dari praktik penyedotan (“kencing”) kendaraan pengangkut BBM, di antaranya dari wilayah Paal Merah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan BBM tersebut juga diduga berasal dari mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Seharusnya aparat bertindak tegas. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga bisa menyebabkan kelangkaan BBM subsidi serta membahayakan lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya perbuatan pemalsuan, pengoplosan, penyertaan, atau tindak pidana lain yang memenuhi unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku juga dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Sementara itu, KUHAP mewajibkan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang mengandung dugaan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik mafia BBM,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di gudang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi bersubsidi yang merupakan hak masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga apabila terbukti terjadi tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait