BANYUWANGI | Go Indonesia.Id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menghadirkan pendidikan yang terjangkau dan tidak membebani masyarakat. Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026, seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi diingatkan untuk tidak melakukan pungutan maupun praktik jual beli seragam dan buku pelajaran kepada siswa.
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri agar tidak ada pungutan liar (pungli), serta tidak melakukan penjualan seragam maupun buku-buku sekolah. Larangan ini juga telah diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan,” tegas Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Sebagai bentuk penguatan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta pengawas sekolah di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut secara tegas melarang sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurut Alfian, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak dibatasi waktu pemberiannya.
“Itu pun pengajuannya harus melalui Komite Sekolah dan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan operasional yang belum terakomodasi oleh anggaran pemerintah. Selama masih tersedia dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun APBD, maka sumber anggaran tersebut harus dioptimalkan terlebih dahulu,” jelas Alfian.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan tersebut adalah memastikan pendidikan tetap dapat diakses tanpa membebani orang tua murid.
“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” ujarnya.
Sementara itu, untuk SD dan SMP swasta, pemerintah masih memperbolehkan adanya pungutan biaya guna mendukung kebutuhan operasional sekolah. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan tidak merugikan peserta didik.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik siswa. Misalnya, siswa yang belum membayar tidak boleh dilarang mengikuti ujian, ijazahnya ditahan, atau rapornya tidak diberikan. Selain itu, pungutan juga tidak boleh dibebankan kepada siswa dari keluarga kurang mampu,” tegas Alfian.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih adil, transparan, dan inklusif, sekaligus memastikan seluruh anak di Banyuwangi memperoleh hak pendidikan tanpa hambatan biaya yang memberatkan keluarga.
Reporter: Eko







