TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id _ Proses hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak yang berakhir dengan kematian di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, kini masuk tahap penuntutan. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) IV Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Selasa (23 Juni 2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat pasal 21 KUHAP.
Kejadian bermula pada Jumat, 10 April 2026, saat korban yang masih di bawah umur ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran tindakan asusila. Selama 73 hari berturut-turut, tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA IV, IPDA Michael Andrew, S.Tr.K., bekerja mengumpulkan bukti mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, mendengar keterangan saksi, hingga meminta pendapat ahli. Semua tahapan diselesaikan tanpa hambatan berarti.
Melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., kepolisian menegaskan komitmen menjaga kepastian hukum. βSegala proses kami jalankan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan. Tidak ada kompromi dalam penanganan kasus yang menyangkut nyawa dan keselamatan anak,β ujarnya.
Tersangka kini terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Di antaranya Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 dan Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
IPDA Michael Andrew mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh tindakan kekerasan seksual terhadap anak. βKami tidak mentoleransi perbuatan semacam ini. Setiap laporan akan kami telusuri sampai tuntas. Kami juga mengajak keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar,β katanya.
Dengan penyerahan tahap II ini, tanggung jawab memproses perkara kini berada di tangan kejaksaan untuk disusun tuntutan dan segera dijadwalkan sidang di pengadilan.
Reporter: Iskandar







