DHARMASRAYA | Go Indonesia.Id – Telah hilang satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhadi, yang beralamat di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun data sertifikat yang hilang sebagai berikut:
Nama Pemilik: Suhadi
Nomor Sertifikat/Hak Milik: 318110202.1.01509
Luas Tanah: 2.500 meter persegi
Lokasi Tanah: Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kehilangan sertifikat tersebut telah dilaporkan oleh anak pemilik, Sugiati, kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan Surat Tanda Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 820260428090479 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2026 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya.
Menurut keterangan Sugiati, sertifikat tanah tersebut mengalami kerusakan berat akibat disimpan dalam lemari kayu di tempat tinggal keluarga yang berada di basecamp PT Incasi Raya. Dokumen tersebut rusak karena dimakan rayap dan terkena air hingga tidak dapat digunakan lagi.
“Awalnya saya sempat berupaya memperbaiki kondisi sertifikat tersebut, namun kerusakannya sudah sangat parah karena dimakan rayap dan basah, sehingga tidak dapat diselamatkan lagi,” ujar Sugiati, senin (22/6/2026).
Pengumuman kehilangan ini dibuat sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pengurusan sertifikat pengganti. Setelah memenuhi tahapan administrasi, pihak keluarga akan membuat laporan kehilangan kepada kepolisian dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 59 Ayat (2), untuk memperoleh sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang, wajib dilakukan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat tersebut kepada masyarakat.
Redaksi







