Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Tangkap Dua Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

0a 135 e1786780868122

DHARMASRAYA | Go Indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DM pada Minggu, 28 Desember 2025. Peristiwa pencurian terjadi di toko milik korban yang berada di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu bagian belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp100 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RK (27), seorang pria dewasa, serta RHS (17) yang masih berstatus anak di bawah umur.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Kapolsek Sungai Rumbai melalui Unit Reskrim memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Khusus terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Amat/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait