BATAM | Go Indonesia.id โ Aktivitas Gelanggang Permainan (Gelper) Sky Game yang berlokasi di Lantai II SNL Food, Jalan Duyung, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menuai sorotan publik. Meski kerap dikeluhkan masyarakat dan diduga mengandung unsur perjudian, arena permainan tersebut hingga kini masih beroperasi secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin permainan elektronik seperti tembak ikan, jackpot, spinner, hingga permainan bertema Doraemon masih aktif melayani pengunjung. Sistem permainan yang menggunakan poin dan diduga dapat ditukarkan dengan hadiah tertentu bahkan uang tunai menimbulkan dugaan kuat adanya praktik perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai status legalitas usaha, perizinan operasional, serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Deki, salah seorang warga sekitar, mengaku heran karena tempat yang selama ini menjadi perbincangan masyarakat itu masih dapat beroperasi dengan leluasa.
ยซ”Kalau memang mengandung unsur perjudian, seharusnya aparat segera bertindak. Namun jika legal, pemerintah dan aparat juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.ยป
Menurutnya, lambannya penindakan justru menimbulkan persepsi negatif dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Aparat harus memberikan kepastian dan penjelasan terkait keberadaan tempat tersebut,” tambahnya, dilangsir dari Bintangbarunews.com
Selain persoalan dugaan perjudian, warga juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap pengunjung. Tidak adanya pembatasan usia dan lingkungan yang dipenuhi asap rokok dinilai berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang turut berada di lokasi.
Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan aparat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja terhadap sejumlah arena Gelper yang masih beroperasi di Kota Batam.
Apalagi, sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pelaku perjudian semakin berat. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang diduga berkedok permainan ketangkasan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Sky Game, Kapolsek Lubuk Baja, Kapolresta Barelang, serta Polda Kepulauan Riau guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait legalitas serta operasional arena permainan tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai perkembangan dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Tim Redaksi)







