MIDAI, NATUNA | Go Indonesia.id– Proses pelelangan dan penjualan besi bekas dari kawasan Pelabuhan Midai, Kabupaten Natuna, menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta adanya keterbukaan dari instansi terkait mengenai asal-usul aset, mekanisme pelelangan, hingga pihak yang memenangkan dan menjual kembali besi bekas tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, besi bekas yang telah dilelang dan kemudian dijual oleh salah satu pengusaha di Midai tersebut disebut-sebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan melalui sektor perhubungan laut.
Saat dikonfirmasi mengenai status dan proses pelelangan, salah seorang yang berada di lokasi mengaku sebagai anak dari pelaksana kegiatan. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai proses maupun dokumen pelelangan dan menyarankan agar media meminta keterangan langsung kepada pihak yang disebut sebagai bapaknya, yang saat itu sedang berada di Kalimantan.
Keterangan tersebut membuat informasi mengenai status dan mekanisme pelelangan besi bekas tersebut masih belum terang. Kondisi ini kemudian mendorong publik meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.
Publik Pertanyakan Mekanisme Pelelangan
Sejumlah pemerhati kebijakan menilai, apabila besi tersebut benar merupakan aset negara, maka proses penghapusan dan pemindahtanganannya harus memiliki dasar hukum serta dokumen yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui apakah besi bekas tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang tidak digunakan lagi, bagaimana proses penilaiannya, siapa pihak yang melakukan pelelangan, siapa pemenangnya, serta apakah hasil penjualannya telah disetorkan sesuai ketentuan.
Secara umum, Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak digunakan atau akan dihapuskan tidak serta-merta dapat dijual oleh pihak perorangan. Pengelolaan dan pemindahtanganan BMN harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Karena itu, apabila besi tersebut benar merupakan BMN, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai:
1. Siapa pemilik atau pengguna barang tersebut;
2. Apakah besi tersebut tercatat sebagai BMN;
3. Apakah telah dilakukan proses penghapusan dari daftar aset;
4. Siapa pejabat atau instansi yang memberikan persetujuan penjualan;
5. Bagaimana proses penilaian harga barang;
6. Apakah pelelangan dilakukan melalui mekanisme resmi;
7. Siapa pemenang lelang;
8. Berapa nilai hasil lelang;
9. Ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan; dan
10. Apakah seluruh dokumen pelelangan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Publik menegaskan bahwa permintaan transparansi bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Namun, karena aset tersebut disebut berkaitan dengan Kementerian Perhubungan, penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dinas terkait bersama pihak pengelola Pelabuhan Midai diharapkan dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar informasi dari pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses pelelangan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka mekanisme dan dokumen pelelangan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau pemindahtanganan aset negara di luar ketentuan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, baik Kementerian Perhubungan, instansi pengelola Pelabuhan Midai, Dinas Perhubungan, pelaksana atau pihak yang terlibat dalam proses pelelangan, maupun pengusaha yang membeli besi bekas tersebut.
Klarifikasi tersebut penting untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik mengenai status kepemilikan besi, dasar dan mekanisme pelelangan, nilai transaksi, pemenang lelang, serta ke mana hasil penjualan aset tersebut disetorkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Informasi yang disampaikan merupakan hasil penelusuran awal dan masih membutuhkan penjelasan serta verifikasi dari pihak yang berwenang.
Media tetap berkomitmen menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Setiap hak jawab, bantahan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait akan diberikan ruang pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia





