BANYUWANGI | Go Indonesia.Id_Polemik tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, kembali menjadi perhatian publik.
Aktivis pemerhati lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM), AMK Raja Angkasa, melontarkan kritik tajam terhadap legalitas perizinan, tata kelola kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari negara.(4/7/26).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang turut disaksikan Dhofir, pengelola akun media sosial Pasopati Jatim dan Banyuwangi Keras. Dalam kesempatan itu, AMK mempertanyakan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan diketahui baru diterbitkan pada tahun 2014.
Berdasarkan dokumen yang pernah dipublikasikan, PT BSI memperoleh IUP Operasi Produksi melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Sementara persetujuan AMDAL dan izin lingkungan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 03 Maret 2014.
“Kalau benar izin operasi produksi diterbitkan lebih dahulu daripada AMDAL dan izin lingkungan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penerbitannya,” ujar AMK.
Selain menyoroti aspek administrasi perizinan, AMK juga menyampaikan tuduhan bahwa mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas diduga pernah meminta saham kepada perusahaan sebelum izin diterbitkan. Namun hingga saat ini tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Menurut AMK, polemik Tumpang Pitu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menilai persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam pemaparannya, AMK mengutip Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu masyarakat juga memiliki hak atas akses informasi, partisipasi, keadilan lingkungan, hak menyampaikan keberatan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, hingga hak mengadukan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, AMK menilai aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu harus diuji tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif perlindungan HAM.
“Pertambangan emas di Tumpang Pitu ini menurut pandangan saya merupakan bentuk kejahatan struktural berbasis lingkungan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Karena hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
AMK kemudian merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih jauh, AMK menegaskan bahwa persoalan Tumpang Pitu harus dilihat dalam kerangka kepastian hukum secara menyeluruh. Menurutnya, selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum juga perlu mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Karena ini menyangkut kepastian hukum. Kalau kita membaca Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengaturannya sangat jelas mengenai perlindungan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan berbagai bentuk perbuatan yang dapat merusak hutan maupun merugikan negara,” ujarnya.
AMK juga menyoroti pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap hukum lingkungan hidup. Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan dasar hukum mengenai penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga harus memperhitungkan dampak ekologis, sosial, ekonomi, dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Selain itu, AMK menyampaikan sejumlah dugaan terkait tata kelola kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Ia menyoroti mekanisme kompensasi penggunaan kawasan hutan yang menurutnya perlu diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
AMK menduga terdapat berbagai persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait penggunaan aset negara, pemanfaatan kawasan hutan, pengelolaan sumber daya alam, serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan yang disampaikan AMK dan hingga kini belum diuji melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, lembaga pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit hukum, audit lingkungan, dan audit kehutanan secara independen terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Tumpang Pitu.
“Kalau memang seluruh prosesnya telah sesuai hukum, maka audit akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepastian hukum harus menjadi panglima,” tegas AMK.
Ia juga berharap pemerintah pusat, aparat penegak hukum, lembaga negara, partai politik, hingga unsur TNI dapat berperan aktif dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Abdullah Azwar Anas maupun manajemen PT Bumi Suksesindo terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan AMK Raja Angkasa.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Sunber berita dari : AMK Raja Angkasa.






