NATUNA | Go Indonesia.id_Kepala Desa SP 1 Batubi, Kecamatan Batubi, Kabupaten Natuna, Sumarno, menyampaikan kepada media bahwa satu sertipikat hak milik atas nama Suri yang berlokasi di wilayah Desa SP 1 Batubi dinyatakan hilang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sumarno pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima, sertipikat tersebut telah hilang sejak 23 Desember 2023.
Adapun sertipikat yang hilang tercatat dengan Nomor 3204030900155 dan memiliki luas tanah 5.000 meter persegi.
Sumarno mengatakan, penyampaian informasi kepada media ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus pemberitahuan resmi terkait hilangnya dokumen tersebut. Pengumuman ini juga diharapkan dapat membantu apabila ada pihak yang mengetahui atau menemukan keberadaan sertipikat dimaksud.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut agar segera menghubungi pemilik yang sah atau Pemerintah Desa SP 1 Batubi sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sumarno.
Pemerintah Desa SP 1 Batubi berharap informasi ini dapat diketahui masyarakat luas dan menjadi bagian dari proses administrasi yang diperlukan dalam pengurusan dokumen pengganti apabila sertipikat tersebut tidak ditemukan.
Redaksi

