NIAS UTARA | Go Indonesia.id β Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) I Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, berinisial DRZ, menjadi sorotan warga setelah diduga terlibat dalam peristiwa yang dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap aparatur desa.
Menurut keterangan suami seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, kejadian bermula saat dirinya dan DRZ sedang duduk bersama di sebuah warung pada malam hari. Saat itu, DRZ berpamitan dengan alasan hendak menuju OmbΓΆlata.
Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Suami perempuan itu kemudian mengikuti arah perjalanan DRZ dan mengaku mendapati sepeda motor milik oknum Kadus tersebut terparkir di depan rumahnya sendiri.
Merasa ada kejanggalan, ia masuk ke dalam rumah dan mengaku menemukan DRZ sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur di kamar istrinya. Saat hendak mengambil sebatang kayu dari dapur, DRZ disebut memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri melalui jendela.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perbincangan masyarakat dan menyebar luas di lingkungan Desa Maziaya.
Pemerintah Desa Maziaya selanjutnya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di kantor desa sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pihak suami perempuan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa penyelesaian secara damai tidak tercapai.
> “Karena mediasi tidak mencapai mufakat, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar suami perempuan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DRZ terkait dugaan tersebut. Media juga masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan.
Apabila laporan resmi telah diajukan kepada kepolisian, proses penanganannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter (Deni Zega)






