Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

0A 79

BIREUEN, ACEH I Go Indonesia.Id – Dugaan adanya oknum wartawan yang meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, menjadi sorotan. Persoalan semakin serius karena permintaan tersebut diduga dikaitkan dengan aktivitas pemberitaan.

Oknum yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh itu disebut berinisial Bn.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/8/2026), Bn diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe. Namun, pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.

Sehari kemudian, oknum tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan diduga meminta tambahan uang Rp500 ribu.

Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, Bn disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum kemudian menurunkan nominal permintaan menjadi Rp300 ribu.

Dugaan tersebut turut menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya permintaan uang secara berulang.

Yang lebih mengundang perhatian, dalam percakapan tersebut terdapat kalimat, “Ini nanti naik berita kaget bosnya.” Kalimat itu memunculkan dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu berpotensi mencederai independensi dan marwah profesi pers. Wartawan dituntut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada kepentingan publik.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, apabila seorang wartawan meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkannya dengan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip etik jurnalistik.

“Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” tegasnya.

Prof. Sutan menekankan, pers tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Fungsi pers adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ia juga meminta pimpinan redaksi serta perusahaan pers memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap wartawannya.

“Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” katanya.

Menurut Prof. Sutan, marwah pers hanya dapat dijaga apabila setiap wartawan bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, juga menyoroti dugaan tersebut.

Ia menegaskan, apabila tudingan itu benar, tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai perilaku wartawan secara keseluruhan.

“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan maupun media tempatnya bernaung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait