Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit Penyaluran Bantuan Banjir Bireuen: 32 Ribu Terdampak

IMG 20260814 WA0463

BIREUEN, ACEH | Go Indonesia.Id – Tata kelola penyaluran bantuan bagi korban banjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan angka yang cukup besar antara jumlah warga terdampak dan warga yang dilaporkan telah menerima bantuan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, terdapat sekitar 32.000 warga terdampak banjir, sementara sekitar 4.000 korban dilaporkan telah menerima bantuan. Jika angka tersebut terkonfirmasi, masih terdapat sekitar 28.000 warga terdampak yang status penerimaan bantuannya perlu dipastikan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana bantuan logistik telah didistribusikan dan apakah seluruh warga terdampak telah terdata serta mendapatkan hak bantuan sesuai kebutuhan.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan audit serta verifikasi menyeluruh terhadap penyaluran bantuan banjir di Bireuen.

β€œKami meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wapres bersama menteri terkait untuk mengaudit dan mengurai hambatan penyaluran bantuan di Kabupaten Bireuen. Transparansi tata kelola bencana sangat krusial. Jangan berhenti pada klaim ketersediaan anggaran, tetapi harus dipastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Sorotan terhadap distribusi bantuan juga muncul dari keterangan warga di tingkat lapangan.

Sejumlah warga di Arabungong, Dusun Blang Awe, Kecamatan Peudada, mengaku belum menerima paket bantuan logistik dari pemerintah daerah sejak banjir melanda wilayah mereka.

β€œIni yang kami alami sendiri. Di Arabungong, Dusun Blang Awe, bantuan belum kami terima,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Namun, keterangan tersebut merupakan kesaksian warga yang masih perlu diverifikasi secara faktual oleh pemerintah dan instansi terkait. Verifikasi diperlukan agar data administratif mengenai penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, audit tidak boleh sebatas memeriksa dokumen, tetapi harus dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke wilayah terdampak.

Sedikitnya terdapat lima hal yang perlu dibuka dan diverifikasi:
1. Validasi jumlah riil warga terdampak dan penerima bantuan.

2. Identitas warga yang telah menerima bantuan.

3. Jenis, jumlah, serta volume bantuan yang telah disalurkan.

4. Waktu dan jalur distribusi bantuan dari pemerintah hingga masyarakat.

5. Kendala yang menyebabkan masih adanya warga terdampak yang diduga belum memperoleh bantuan.

Prof. Sutan menilai, apabila memang terdapat selisih antara jumlah warga terdampak dengan penerima bantuan, pemerintah harus segera menjelaskan penyebabnya secara terbuka.

Bencana, kata dia, bukan sekadar persoalan angka dan laporan administrasi. Di balik data korban terdapat masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, sumber penghasilan, serta akses terhadap kebutuhan pokok.

Karena itu, distribusi bantuan harus mengedepankan prinsip tepat sasaran, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

β€œYang paling penting sekarang adalah memastikan masyarakat korban banjir mendapatkan bantuan secara nyata. Jangan sampai data di atas kertas menyatakan bantuan sudah tersalur, tetapi masyarakat di lapangan justru mengaku belum menerimanya,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal juga meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Provinsi Aceh, BPBD, serta pemerintah pusat membuka data penyaluran secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana bantuan dikelola dan didistribusikan.

Ia menegaskan, audit dan verifikasi tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan, melainkan langkah penting untuk memastikan tidak ada hak masyarakat terdampak yang terlewatkan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, BPBD, Pemerintah Provinsi Aceh, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi mengenai data korban, mekanisme distribusi, serta realisasi bantuan di lapangan.

Seluruh angka dan dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai adanya penyimpangan penyaluran bantuan.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, serta Rektor STIA/STIH Pronass.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait