Kasus Dugaan Perundungan Anak di Playgroup Djuwita, HiWaDa Kepri Desak Polda Kepri Tuntaskan Penyidikan

0a 215

BATAM | Go Indonesia.idβ€” Himpunan Wartawan Daerah Kepulauan Riau (HiWaDa Kepri) mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menuntaskan penanganan perkara dugaan perundungan terhadap anak yang diduga terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita, Batam.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum HiWaDa Kepri, Ervan Indriyawan, SP, pada Senin (17/8/2026). Ia meminta perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Ervan, perkara yang berkaitan dengan anak memiliki dimensi perlindungan khusus sehingga penanganannya tidak cukup hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memastikan keselamatan anak-anak selama proses berlangsung.

β€œKami mendesak Kapolda Kepri agar kasus ini segera dituntaskan. Jika alat bukti telah mencukupi dan unsur pidananya terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Ervan.

Ia menegaskan, HiWaDa Kepri tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Penentuan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, HiWaDa Kepri meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan, kata Ervan, perlu mencakup tenaga pendidik, pengelola lembaga, pihak yang mengetahui kejadian, orang tua atau wali, serta saksi lain yang dinilai memiliki informasi penting.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi dugaan peristiwa dapat disusun secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.

HiWaDa Kepri juga mendorong penyidik mengembangkan perkara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

β€œKalau ada pihak yang mengetahui, membiarkan atau memiliki peran dalam peristiwa tersebut, semuanya harus diperiksa sesuai porsinya. Tetapi penentuan tanggung jawab tetap harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Ervan.

Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, hak terlapor, serta kepastian hukum.

HiWaDa Kepri juga meminta instansi berwenang mengevaluasi keberlangsungan aktivitas Playgroup Djuwita selama proses penanganan perkara berlangsung.

Apabila berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan administratif dimungkinkan, penghentian sementara kegiatan dinilai dapat dipertimbangkan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan anak.

Ervan menegaskan, usulan penghentian sementara aktivitas tidak boleh dimaknai sebagai bentuk vonis atau hukuman terhadap lembaga maupun pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

β€œYang kami dorong adalah perlindungan. Kalau memang secara hukum memungkinkan dilakukan penghentian sementara, kami berharap langkah itu dipertimbangkan agar tidak muncul potensi korban baru,” tegasnya.

Menurut HiWaDa Kepri, keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama selama proses pemeriksaan dan evaluasi berlangsung.

Selain itu, lembaga pendidikan juga dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap tenaga pendidik memahami batasan tindakan terhadap anak serta memiliki mekanisme yang jelas ketika muncul dugaan kekerasan atau perundungan.

HiWaDa Kepri mengingatkan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bermain, berinteraksi dan berkembang.

β€œTindakan yang merendahkan, mengintimidasi, melakukan kekerasan maupun perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujar Ervan.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum seluruh proses hukum selesai.

Menurutnya, pemberitaan dan diskusi publik mengenai kasus tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap pihak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Di sisi lain, perlindungan terhadap identitas dan privasi anak juga harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk masyarakat dan insan pers.

HiWaDa Kepri meminta informasi mengenai korban tidak disebarluaskan secara berlebihan apabila berpotensi membuka identitas anak atau menimbulkan dampak psikologis maupun sosial.

β€œAnak jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya akibat penyebaran informasi yang tidak perlu. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas,” katanya.

HiWaDa Kepri juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan anak usia dini di wilayah Kepulauan Riau.

Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga melalui langkah pencegahan, edukasi, evaluasi dan penyediaan kanal pengaduan yang dapat digunakan orang tua.

Menurut Ervan, sistem perlindungan anak yang baik harus mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini sekaligus memberikan respons cepat ketika terdapat laporan.

Dalam aspek penegakan hukum, HiWaDa Kepri meminta Polda Kepri tetap bekerja berdasarkan profesionalitas dan alat bukti.

Namun, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup, HiWaDa Kepri meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut.

β€œKami mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi harus berdasarkan bukti. Jangan ada pembiaran jika memang ditemukan pelanggaran, namun jangan pula ada penghukuman sebelum proses hukum membuktikan kesalahan,” tegas Ervan.

HiWaDa Kepri menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum memberikan informasi perkembangan secara proporsional kepada publik.

Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu sisi.

Sikap tersebut, menurut Ervan, merupakan bagian dari komitmen HiWaDa Kepri untuk mendorong penegakan hukum yang objektif sekaligus menjaga prinsip keberimbangan informasi.

β€œKami tidak ingin perkara ini berhenti sebatas pemberitaan. Kami ingin ada kejelasan hukum, perlindungan terhadap anak, dan evaluasi nyata agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tutup Ervan Indriyawan.

HiWaDa Kepri berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya di Kepulauan Riau.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan anak-anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.

Narahubung: Ervan Indriyawan, SP β€” Ketua Umum HiWaDa Kepri
Telepon: 0813-7931-2777

Apriandi/Jurnalis Goindonesia.id


Advertisement

Pos terkait