Dugaan Aset SMK Negeri 1 Lolomatua Tak Jelas Sejak 2019, Kasek Bungkam, Pengelolaan BOS Dipertanyakan

0a 243

NIAS SELATAN | Go Indonesia.id β€” Dugaan ketidakjelasan keberadaan aset dan sarana prasarana di SMK Negeri 1 Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aset sekolah yang disebut mulai tidak terlihat sejak tahun 2019 memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban aset maupun anggaran sekolah.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, sejak tahun 2019 sejumlah aset sekolah yang sebelumnya berada di lingkungan sekolah diduga sudah tidak terlihat lagi.
β€œMulai tahun 2019 aset sekolah mulai tidak nampak lagi di lokasi. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana aset tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar sumber.

Kondisi tersebut semakin dipertanyakan karena sarana dan prasarana di SMK Negeri 1 Lolomatua dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah. Situasi itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara aset yang tercatat dalam administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan dalam penggunaan anggaran sekolah, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS), khususnya apabila terdapat pengadaan barang yang tercatat dalam laporan namun keberadaan fisiknya tidak ditemukan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan, audit, dan ditemukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Untuk memastikan persoalan tersebut, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap administrasi aset SMK Negeri 1 Lolomatua sejak tahun 2019.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga mencocokkan laporan inventaris dengan kondisi fisik aset di sekolah.
Selain itu, masyarakat meminta agar penggunaan anggaran sekolah diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen pengadaan, laporan realisasi, bukti pembelian, serta keberadaan barang hasil pengadaan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Lolomatua melalui WhatsApp telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan ketidakjelasan aset dan kondisi sarana prasarana sekolah.
Namun hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Sikap tersebut tentunya menjadi bagian dari fakta pemberitaan, sementara redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SMK Negeri 1 Lolomatua maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Persoalan transparansi pengelolaan informasi publik dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut pada prinsipnya memberikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik membuka akses terhadap informasi yang berada di bawah kewenangannya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Pelaksanaannya juga diatur melalui PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam konteks pengelolaan satuan pendidikan, prinsip pengelolaan yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan standar pengelolaan pendidikan saat ini antara lain telah diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut mencabut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007.
Karena itu, masyarakat berharap pihak berwenang tidak membiarkan dugaan tersebut berkembang tanpa kejelasan. Jika seluruh aset dan penggunaan anggaran telah sesuai, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus meluruskan informasi yang beredar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, laporan keuangan dan kondisi fisik aset, masyarakat berharap dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deni Zega/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait