Soroti Pembagian Jam dan Dana BOS, Guru PPPK Hilinifaoso Klaim Tak Lagi Diberi Jadwal Mengajar

IMG 20260821 WA0043

NIAS SELATAN | Go Indonesia.Id  — Di dunia pendidikan, kritik semestinya menjadi bahan evaluasi. Namun, apa jadinya jika kritik justru diduga berujung pada hilangnya jam mengajar?

Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di SD Negeri 078497 Hilinifaoso, Kabupaten Nias Selatan. Seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Filiyus Giawa, melaporkan Kepala Sekolah Famati Waruwu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Surat pengaduan tersebut tertanggal 18 Agustus 2026. Filiyus membenarkan laporan itu ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Filiyus, sejak Juli 2026 dirinya tidak lagi diberikan jadwal mengajar dan jam kerja. Ia menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan kritik yang disampaikannya dalam rapat pembagian tugas mengajar pada Senin, 27 Juli 2026.

Jika dugaan itu benar, persoalannya menjadi lebih serius: apakah menyampaikan kritik mengenai tata kelola sekolah kini bisa berujung pada “hukuman” berupa penghilangan jam mengajar?

Kritik Berujung “Jam Menghilang”

Filiyus mengaku menyampaikan sejumlah persoalan dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai pembagian beban kerja antara guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Ia mempertanyakan pembagian jam mengajar yang menurutnya tidak proporsional. Bagi guru PPPK Paruh Waktu, persoalan jam mengajar bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ironisnya, setelah kritik disampaikan, Filiyus justru mengaku tidak memperoleh jadwal mengajar.

Kritiknya ada, jadwal mengajarnya yang hilang.

Tentu, apakah kedua hal tersebut benar-benar berkaitan masih harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Soal Dana BOS hingga Sapu Daun Pinang

Filiyus juga mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu hal yang disorot adalah kebiasaan siswa diminta membawa sapu dari daun pinang sejak 2025 hingga 2026.

Pertanyaan sederhana yang muncul: jika sekolah memiliki pengelolaan anggaran, bagaimana sebenarnya kebutuhan kebersihan sekolah dipenuhi?

Namun demikian, persoalan tersebut tetap harus dilihat secara objektif. Membawa alat kebersihan dari rumah belum otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan Dana BOS. Yang diperlukan adalah transparansi, dokumen penggunaan anggaran, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Filiyus juga menyoroti persoalan daftar hadir guru yang menurutnya tidak tersedia sebagaimana mestinya.

Lima Tuntutan Diajukan

Dalam pengaduannya kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan, Filiyus meminta agar:

1. Kepala Dinas Pendidikan memanggil dan meminta klarifikasi Kepala SDN 078497 Hilinifaoso.
2. Memberikan pembinaan serta memastikan dirinya kembali memperoleh jam kerja sesuai ketentuan dan SK yang dimiliki.
3. Memastikan tersedianya daftar hadir resmi bagi guru.
4. Meminta kepala sekolah memberikan SK tugas mengajar.
5. Memastikan pembagian tugas dilakukan secara adil sehingga pemenuhan jam mengajar yang dipersyaratkan dapat terpenuhi.

Untuk memperkuat pengaduannya, Filiyus melampirkan sejumlah dokumen, antara lain SK PPPK Paruh Waktu, Sertifikat Pendidik, KTP, dokumentasi tidak adanya jadwal mengajar, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumentasi kondisi sekolah.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Kepala SDN 078497 Hilinifaoso.

Dinas Pendidikan Kini Diuji

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan seorang guru dengan kepala sekolah. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana mekanisme perlindungan terhadap guru yang menyampaikan kritik di lingkungan pendidikan?

Jika kritik disampaikan secara benar dan untuk kepentingan perbaikan sekolah, semestinya kritik menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk membungkam.

Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran disiplin atau persoalan lain dari pihak guru, mekanismenya pun harus ditempuh secara resmi, terbuka, dan berdasarkan aturan— bukan melalui keputusan yang berpotensi menimbulkan kesan sebagai tindakan sepihak.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Publik tentu menunggu satu hal sederhana: apakah jam mengajar Filiyus benar-benar hilang karena alasan administratif, atau ada hubungan dengan kritik yang disampaikannya?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berkembang menjadi preseden buruk. Sebab di sekolah, guru mengajarkan keberanian kepada murid untuk bertanya dan berpikir kritis.

Jangan sampai ketika pertanyaan itu datang dari seorang guru, yang justru ikut “dihapus” adalah ruang untuk mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kepala SDN 078497 Hilinifaoso, Famati Waruwu, serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan masih diupayakan untuk memperoleh klarifikasi dan keberimbangan informasi.

Deni Zega/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait