MOROTAI | Go Indonesia.id β Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, menilai kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Pulau Morotai telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan dan membutuhkan respons serius dari pemerintah daerah maupun seluruh elemen masyarakat.
Menurut Akbar, persoalan kekerasan seksual tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah individual semata, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang berkaitan dengan perlindungan hak, keamanan masyarakat, serta masa depan perempuan dan anak.
Berdasarkan data Unit PPA Polres Pulau Morotai yang disampaikan Akbar, hingga akhir April 2026 tercatat 13 kasus dari 30 laporan yang telah ditangani. Data tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kekhawatiran itu kembali mencuat menyusul dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kecamatan Morotai Utara yang dalam informasi yang beredar melibatkan 11 pemuda yang diduga sebagai pelaku.
Akbar meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
βSaya meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak tegas apabila berdasarkan proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana. Jangan sampai korban merasa tidak mendapatkan keadilan,β tegas Akbar.
Ia menilai ketegasan dalam penegakan hukum tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi pesan bahwa Kabupaten Pulau Morotai tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Akbar juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak berhenti sebagai produk hukum administratif.
Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar diterapkan sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, penanganan hingga pemulihan korban.
βKetika kasus kekerasan dan pelecehan seksual terus terjadi, maka kita harus berani mengevaluasi sistem perlindungan yang selama ini kita miliki. Jika regulasi sudah ada tetapi kasus terus meningkat, maka yang harus kita pertanyakan adalah sejauh mana regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan di tengah masyarakat,β ujarnya, Senin (24/8/2026).
Selain penegakan hukum, Akbar mendorong pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.
Pendampingan itu meliputi bantuan hukum, pelayanan kesehatan, dukungan psikologis hingga perlindungan sosial selama proses penanganan kasus berlangsung.
βJangan sampai korban hanya menjadi objek pemberitaan ketika kasusnya mencuat, kemudian setelah itu ditinggalkan. Pemerintah harus hadir sejak korban melapor, selama proses hukum berlangsung, sampai pada tahap pemulihan,β katanya.
Akbar menegaskan dampak kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan luka fisik. Korban juga dapat mengalami trauma psikologis, tekanan sosial, stigma, kehilangan rasa aman hingga dampak jangka panjang terhadap pendidikan dan kehidupan sosial.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem pencegahan yang terintegrasi mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
βSaya melihat persoalan kekerasan dan pelecehan seksual di Morotai sudah masuk kategori darurat dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, respons pemerintah tidak boleh lagi bersifat biasa-biasa saja. Kita membutuhkan langkah yang lebih terukur, terintegrasi, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat,β tegasnya.
Ia juga mendorong sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan secara masif. Sosialisasi, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan pemerintahan, tetapi harus menyentuh sekolah, desa, keluarga, tempat ibadah, organisasi kepemudaan serta berbagai ruang sosial masyarakat.
Menurut Akbar, upaya pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Pulau Morotai.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







