MOROTAI | Go Indonesia.id—Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai masih menghadapi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp92,5 miliar. Meski perkara tersebut telah melalui proses pengadilan hingga tingkat kasasi dan disebut telah berkekuatan hukum tetap, pembayaran belum juga terealisasi.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa di pabrik PT MMC yang berada di Desa Ngele-Ngele, Kabupaten Pulau Morotai. Dalam dalil perkara, PT MMC menyebut adanya tindakan penjarahan, pengerusakan hingga pembakaran terhadap fasilitas perusahaan yang saat itu bergerak di bidang perikanan dan budidaya laut.
Akibat kejadian tersebut, PT MMC mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp300 miliar.
Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Dalam perkara perdata dengan nomor 28/Pdt.G/2012/PN TBL, Pengadilan Negeri Tobelo menjatuhkan putusan yang kemudian menjadi dasar tuntutan ganti rugi PT MMC.
Upaya hukum selanjutnya juga ditempuh pihak tergugat. Namun, permohonan kasasi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Rusli Sibua, Weni R. Paraisu, Sekda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Disnakersos, disebut ditolak Mahkamah Agung.
Kondisi ini membuat kewajiban Rp92,5 miliar kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, PT MMC terus menagih haknya berdasarkan putusan pengadilan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai harus menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Pihak PT MMC diketahui telah beberapa kali mendatangi Kantor Bupati Pulau Morotai untuk menagih kewajiban tersebut. Kuasa hukum perusahaan bahkan menyebut telah empat kali menyurati Pemkab Morotai. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan dan bagaimana ganti rugi Rp92,5 miliar itu akan dibayarkan.
Persoalan semakin mencuat karena kewajiban Rp92,5 miliar tersebut disebut belum dimasukkan dalam rancangan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban yang ditagihkan PT MMC.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, mengatakan secara kelembagaan DPRD belum membahas persoalan PT MMC secara khusus melalui rapat resmi. Namun, komunikasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah dilakukan setelah DPRD menerima surat dari pihak perusahaan.
“Untuk koordinasi sudah pernah, karena melalui Asisten II, kemudian Sekda juga,” ujar Muhammad Rizki saat ditemui, Senin (24/8/2026).
Menurut Rizki, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT MMC bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Forum tersebut dinilai penting untuk membuka secara terang status kewajiban, sikap pemerintah daerah, dan langkah konkret penyelesaiannya.
Rencana tersebut juga sejalan dengan permintaan kuasa hukum PT MMC yang sebelumnya telah menyurati DPRD untuk meminta digelarnya RDP.
Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, menyebut pihaknya telah empat kali menyurati Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait pembayaran ganti rugi yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap. Empat kali surat penagihan tersebut, kata dia, belum berujung pada kepastian pembayaran.
Oki menegaskan, apabila tidak terdapat respons maupun itikad baik dari pemerintah daerah, pihaknya akan menempuh langkah pengaduan kepada sejumlah kementerian dan lembaga.
“Kami akan lapor ke kementerian terkait, ke Mendagri tentunya, ke Kementerian Keuangan, ke Ombudsman, dan sebagainya yang terkait. Itu pasti akan kami lakukan,” kata Oki.
Muhammad Rizki mengatakan RDP diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai status kewajiban pemerintah daerah, sikap Pemkab Morotai terhadap tuntutan pembayaran, serta kemungkinan skema penyelesaian yang dapat ditempuh.
Namun, pelaksanaan RDP masih menyesuaikan dengan agenda kepala daerah dan pihak-pihak terkait.
“Kita mau jadwalkan besok pun jadi. Cuma kita lihat lagi, kalau kita panggil terus mereka tidak ada, percuma saja,” ujarnya.
Rizki mengakui kewajiban sebesar Rp92,5 miliar bukan angka yang kecil. Nilai tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, DPRD belum menentukan apakah pembayaran kepada PT MMC nantinya dilakukan sekaligus atau melalui skema pembayaran secara bertahap.
“Untuk mencicil atau mau bayar satu kali, itu nanti dibahas bersama, baru disetujui,” kata Rizki.
Menurutnya, kemampuan fiskal daerah dan berbagai kewajiban pemerintah lainnya akan menjadi pertimbangan DPRD sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Melalui RDP, DPRD akan meminta gambaran menyeluruh mengenai dasar kewajiban, posisi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, alasan belum terealisasinya pembayaran, serta opsi penyelesaian yang dapat ditempuh.
Pembahasan tersebut menjadi penting agar kewajiban kepada PT MMC tidak terus berlarut dan pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai waktu, mekanisme, serta dasar penganggaran pembayaran. Penyelesaian juga tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, pihak PT MMC tetap berpegang pada putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap. Adapun mengenai pelaksanaan pembayaran, DPRD masih akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT MMC melalui forum RDP.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







