BATU BARA | Go Indonesia.Id – Proyek peningkatan struktur Jalan Datok Setia Wangsa, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang menelan anggaran lebih dari Rp30 miliar, mulai menuai sorotan.
Proyek yang merupakan bagian dari ruas Bandar Khalipah, Desa Lalang menuju kawasan Nanas Siam tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Diantaranya, ditemukan bagian konstruksi yang mengalami keretakan saat pekerjaan belum rampung, pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), serta keluhan warga terkait debu akibat aktivitas proyek.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan, pengawasan teknis, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengendalian dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (29/8/2026), terdapat bagian konstruksi yang mengalami keretakan meski proyek masih dalam tahap pelaksanaan.
Papan informasi proyek menyebut pekerjaan tersebut sebagai Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada Ruas Bandar Khalipah, Desa Lalang di Kabupaten Batu Bara (PHTC-5a).
Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp30.253.157.386, dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender dan bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Asa Cipta Sarana, sedangkan konsultan supervisi tercatat PT Secon Dwitunggal Putra.
Pengawas lapangan berinisial Aw ketika dikonfirmasi menyebut keretakan diduga terjadi karena proses pengangkatan material box di sekitar lokasi.
โMengenai keretakan itu, waktu pengangkatan box dekat lokasi mungkin tersenggol. Kita kan masih dalam pekerjaan, kan bisa kita perbaiki kembali. Kita kerjakan sesuai dengan standar mutu dan kualitas,โ ujar Aw.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama: mengapa konstruksi bisa mengalami keretakan ketika pekerjaan belum selesai dan bagaimana memastikan kerusakan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan teknis lainnya?
Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi penting. Keretakan tidak semestinya hanya ditutup atau diperbaiki secara visual tanpa memastikan penyebab serta kondisi struktur secara menyeluruh.
Selain keretakan, pekerjaan turap di lokasi juga menjadi perhatian.
Dari hasil pengamatan, muncul pertanyaan mengenai metode pelaksanaan serta struktur penahan dan pendukung konstruksi.
Persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya melalui pernyataan lisan. Diperlukan pemeriksaan oleh instansi teknis dan, bila diperlukan, tenaga ahli independen untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, standar mutu dan ketentuan kontrak.
Sebab, persoalan teknis yang tampak kecil ketika proyek masih berlangsung berpotensi menjadi masalah besar apabila tidak segera dikoreksi.
Masyarakat tentu tidak menginginkan jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat puluhan miliar rupiah berakhir dengan persoalan kualitas dan perbaikan berulang setelah proyek selesai.
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan pekerja. Dilokasi proyek, awak media mendapati adanya pekerja yang diduga melakukan aktivitas tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Ketika dikonfirmasi, pengawas lapangan Aw mengakui bahwa APD tersedia, namun tidak seluruh pekerja menggunakannya. โAPD-nya ada, tapi tidak dipakai,โ ungkap Aw.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian. Dalam pekerjaan konstruksi, keberadaan APD saja tidak cukup. Penggunaan APD harus menjadi bagian dari penerapan K3 yang diawasi secara nyata di lapangan.
Pertanyaannya, siapa yang memastikan setiap pekerja mematuhi ketentuan keselamatan kerja?
Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp30 miliar seharusnya memiliki pengawasan K3 yang serius dan konsisten. Jangan sampai APD hanya tersedia secara administratif, sementara pekerja tetap menghadapi risiko keselamatan ketika menjalankan pekerjaan.
Aktivitas proyek juga disebut menimbulkan debu yang mengganggu warga sekitar.
Saat dikonfirmasi mengenai pengendalian debu, pengawas Aw menyebut kendaraan penyiram tidak masuk ke lokasi pada hari tersebut.
โMasalah debu, hari ini mobil tank tidak masuk,โ katanya.
Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian karena aktivitas konstruksi tetap berjalan sementara masyarakat di sekitar lokasi harus berhadapan dengan debu.
Pengendalian debu semestinya dilakukan secara rutin selama aktivitas pekerjaan berpotensi menimbulkan debu, terutama pada kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan aktivitas warga.
Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak pembangunan tanpa mendapatkan perlindungan dan pengendalian lingkungan yang memadai.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, meminta pengawasan terhadap proyek infrastruktur bernilai besar diperketat.
Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat harus mendapatkan pengawasan sejak proses pelaksanaan, bukan baru diperiksa setelah muncul persoalan.
โPembangunan jalan Bandar Khalipah kiranya perlu KemenPU bersama Kajati Sumut berpartisipasi mengawasi pembangunan yang beranggaran puluhan miliar yang terjadi di seluruh Indonesia, karena tidak tertutup kemungkinan terjadinya korupsi atau pelanggaran dari mutu kualitas buruk,โ ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai pengawasan harus diarahkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk persoalan mutu dan kualitas pekerjaan.
Menurut Prof. Sutan, setiap rupiah anggaran publik harus dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp30,253 miliar, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang kuat, aman dan berkualitas.
Karena itu, temuan keretakan saat pekerjaan belum selesai tidak seharusnya berhenti pada jawaban bahwa kerusakan โbisa diperbaikiโ.
Yang harus dijelaskan adalah apa penyebab keretakan, bagaimana metode perbaikannya, apakah kualitas struktur tetap memenuhi spesifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta pengujian.
Jangan sampai persoalan diselesaikan sebatas tambal sulam permukaan, sementara penyebab teknis di balik kerusakan tidak pernah diperiksa.
Masyarakat berharap UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, konsultan supervisi, penyedia jasa serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek pekerjaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan dan ketentuan K3.
Jika ditemukan kekurangan, perbaikan harus dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai hasil pengawasan proyek tersebut.
Sebab, jalan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah bukan sekadar proyek di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur berkualitas.
Hingga berita ini ditulis, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi KemenPU, UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tanjung Balai, PT Asa Cipta Sarana selaku penyedia jasa, PT Secon Dwitunggal Putra selaku konsultan supervisi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Tim media akan terus memantau perkembangan proyek tersebut berdasarkan data dan fakta di lapangan.
REDAKSI

