Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bongkar Kekayaan Tak Wajar Elite Partai dan Pejabat Negara

IMG 20260909 WA0110

JAKARTA I Go Indonesia.Id – Polemik mengenai Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto berani mengambil langkah tegas untuk mengungkap asal-usul kekayaan yang dinilai tidak wajar, terutama yang berkaitan dengan pejabat negara dan elite politik.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, keberadaan aturan mengenai perampasan aset harus benar-benar diarahkan untuk memburu hasil kejahatan korupsi bernilai besar dan mengembalikan aset tersebut kepada negara.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œRakyat Indonesia sangat menantikan Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto membuktikan kepada rakyat Indonesia ihwal perampasan harta kekayaan koruptor kelas kakap, triliunan, ratusan miliar maupun ratusan juta. Harta yang dirampas dan disita untuk negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia bahkan menyebut, apabila mekanisme hukum memungkinkan, hasil pengembalian aset tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.

Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan sejauh mana negara berani melakukan penelusuran terhadap sumber kekayaan para pejabat maupun elite politik yang mengalami peningkatan secara tidak wajar.

Ia menilai, transparansi kekayaan pejabat merupakan bagian penting dalam upaya mencegah korupsi sekaligus memastikan hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat kecil.

β€œBukan cerita dongeng kalau ada yang kaya raya dan hartanya tidak akan habis sampai tujuh turunan. Baru menjabat satu atau dua tahun, hartanya sudah naik 300 persen sampai 500 persen. Mengapa negara yang memiliki hukum tidak mau membongkar dan menelusuri sumber kekayaan tersebut?” tegasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, data transaksi, laporan kekayaan, serta mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kekayaan seseorang, kata dia, tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan politik ataupun pilih-pilih.

Prof. Sutan Nasomal juga mendorong agar penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh terhadap siapa pun yang memiliki indikasi kekayaan tidak wajar, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang politik.

Ia menyebut perlunya pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai kelompok yang memiliki posisi strategis di pemerintahan maupun lembaga negara apabila terdapat indikasi hukum yang cukup.

β€œBongkar rekening gendut selama 35 tahun ini, termasuk terhadap siapa pun yang memiliki indikasi kekayaan tidak wajar. Hukum harus berjalan sehat tanpa intervensi dan tanpa pilih-pilih,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan rekening, penyitaan maupun perampasan aset harus tetap dilakukan melalui prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tuduhan terhadap individu tertentu juga tidak boleh dilakukan tanpa pembuktian.

Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurutnya, aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan harus dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga menyoroti dugaan praktik membawa atau menyembunyikan hasil kejahatan ke luar negeri. Karena itu, menurutnya, penelusuran aset harus mampu mengikuti aliran uang hingga ke berbagai yurisdiksi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

β€œJangan sampai hukum hanya menindas dan menusuk ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan memastikan pengungkapan kekayaan tidak wajar dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti, serta tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik.

β€œIndonesia negara yang kaya. Jangan sampai rakyat terus dibebani berbagai persoalan ekonomi sementara aset hasil tindak pidana tidak maksimal dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Prof. Sutan Nasomal juga menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat instrumen hukum untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur bukan hanya dari banyaknya pelaku yang diproses, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Rektor Universitas Pronass.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait