Proyek Pagar Annex di Kabil Disorot, Aktivitas Terhenti dan Status Pekerjaan Dipertanyakan

IMG 20260916 WA0002

BATAM | Go Indonesia.idβ€” Proyek pembangunan struktur pagar pembatas Annex yang berada di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi perhatian masyarakat. Di lokasi terlihat sejumlah material bangunan, sementara aktivitas pekerja disebut sudah tidak terlihat selama beberapa waktu.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada 19 September 2026, sejumlah material konstruksi masih terlihat berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, tidak tampak aktivitas pekerja sebagaimana lazimnya proyek yang masih berjalan.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan, proyek tersebut diduga berkaitan dengan kawasan Pertamina Housing (PTK).

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola maupun perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan.

Ketua RT 04/RW 18, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan proyek di kawasan tersebut.

Namun, mengenai status kontrak, nilai pekerjaan, penyebab terhentinya pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Tenggat Pekerjaan Dipertanyakan

Informasi dokumen pekerjaan yang diperoleh menyebutkan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 041801/PK/MAS-OPR/LG.01.01/2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan pekerjaan memiliki batas waktu penyelesaian sampai 26 Februari 2026, sementara kesepakatan pekerjaan disebut ditandatangani pada 12 Desember 2025.

Apabila dokumen tersebut benar dan tidak terdapat perubahan kontrak, perpanjangan waktu, atau adendum pekerjaan, maka kondisi proyek di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai status penyelesaian pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai apakah pekerjaan tersebut dihentikan sementara, mengalami perubahan jadwal, atau telah dinyatakan selesai secara administratif.

Proyek tersebut disebut dikelola oleh PT Permata Graha Nusantara (Permata) dan pelaksana pekerjaan disebut PT Surya Cipta LED.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua perusahaan mengenai status pekerjaan, nilai kontrak, progres fisik, serta alasan tidak terlihatnya aktivitas di lokasi.

Nilai Proyek Belum Terungkap

Sorotan masyarakat juga mengarah pada transparansi nilai pekerjaan. Di lokasi yang ditinjau, tidak terlihat papan informasi proyek yang mencantumkan nilai pekerjaan, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, maupun informasi kontraktor.

Karena proyek disebut berkaitan dengan perusahaan dalam lingkungan BUMN, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pekerjaan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kondisi proyek tersebut perlu mendapat pemeriksaan apabila memang terdapat persoalan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran.

Β«β€œKalau memang pekerjaan sudah berhenti dan ada persoalan dalam pelaksanaannya, kami berharap dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai ketentuan,” ujarnya.Β»

Namun, sampai saat ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara atau merupakan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Pertamina Diminta Berikan Penjelasan

Redaksi telah berupaya mendapatkan penjelasan mengenai status proyek, nilai pekerjaan, progres pembangunan, serta alasan terhentinya aktivitas di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pertamina, PT Permata Graha Nusantara, PT Surya Cipta LED, maupun pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan tetap harus dipandang sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi

Bobi Candra/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait