PEMATANGSIANTAR | Go Indonesia.id — Persoalan tarif parkir di sekitar kegiatan balap atau Road Race di kawasan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian setelah muncul informasi dari warga yang menyebut adanya pengunjung yang diminta membayar parkir hingga Rp10.000.
Informasi tersebut disampaikan warga melalui akun Praja Sumardi, disertai foto karcis parkir yang disebut digunakan di lokasi kegiatan.
Dalam karcis yang beredar, tercantum tarif Rp2.000 untuk satu kali parkir kendaraan roda dua dan roda tiga (becak motor), minggu (13/8/26).
Karcis tersebut juga mencantumkan nama Pemerintah Kota Pematangsiantar serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keberadaan Perda tersebut juga tercatat dalam dokumentasi resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar dan JDIH Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, informasi mengenai pembayaran hingga Rp10.000 masih merupakan keterangan yang beredar dari warga dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah terdapat tarif khusus parkir selama kegiatan Road Race yang berbeda dari tarif pada karcis, atau apakah pembayaran Rp10.000 tersebut merupakan pungutan di luar tarif yang tercantum.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai kegiatan Road Race di Terminal Tanjung Pinggir pada 13 September 2026 juga telah menyoroti persoalan tarif parkir yang disebut mencapai Rp10.000.
Namun, status dan dasar penetapan tarif tersebut tetap perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme dan tarif parkir yang berlaku selama kegiatan berlangsung, termasuk siapa pihak yang melakukan pemungutan serta apakah terdapat tarif khusus untuk kegiatan tersebut.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pemungutan dan penggunaan retribusi parkir.
Rp2.000 tertera pada karcis, sementara warga menyebut membayar hingga Rp10.000. Apa dasar selisih tarif tersebut?
Pertanyaan ini menjadi ruang klarifikasi bagi pihak terkait sekaligus memastikan agar informasi mengenai tarif parkir tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Henry S Sitorus/ Jurnalis Go Indonesia.id




