BATAM | Go Indonesia.id-Kasus sengketa lahan di Jalan Trans Barelang, Setokok, Kota Batam, kini menjadi cermin buram bagaimana penegakan hukum yang lamban berpotensi memicu eskalasi kekerasan fatal. Rangkaian peristiwa kekerasan yang bermula dari perusakan mobil hingga berujung pada bentrokan maut yang menewaskan dua orang Martinus Mangge dan Heribertus Goda seharusnya bisa dicegah jika aparat bertindak cepat sejak sinyal bahaya pertama kali muncul.
Menanggapi tragedi kemanusiaan ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, dalam rilis resminya, Kamis (17/9/2026), angkat bicara dan menyoroti tajam adanya ketimpangan ritme penegakan hukum serta carut-marutnya tata kelola agraria yang melibatkan PT MIG Perkasa Industri di Setokok.
Pembiaran Sinyal Bahaya dan Ketimpangan Hukum
Nalar kritis publik diuji ketika melihat garis waktu peristiwa ini. Laporan kasus perusakan mobil yang diduga dilakukan oleh kelompok Suherman cs (pimpinan Lang Laut) telah masuk ke Polresta Barelang sejak Senin, 10 September 2026. Namun, laporan tersebut justru tertahan lama di status penyelidikan.
Sebaliknya, ketika eskalasi pecah menjadi bentrokan berdarah empat hari kemudian (14 September 2026), kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh pihak Suherman cs justru langsung melejit kilat ke tahap penyidikan di tingkat Polda Kepri.
“Ketimpangan ritme kerja antara Polresta Barelang dan Polda Kepri ini memicu pertanyaan besar. Mengapa laporan awal korban terkesan jalan di tempat, sementara konflik di lapangan dibiarkan memanas hingga memakan korban jiwa? Jika sejak awal polisi merespons laporan perusakan mobil secara progresif dan tegas, ruang gerak kelompok yang bertikai bisa dipersempit,” tegas Yusril Koto.
Menurut Yusril, disparitas kecepatan penanganan ini menciptakan persepsi publik mengenai adanya tebang pilih kepentingan atau ketimpangan profesionalisme antarinstansi Polri di Kepulauan Riau. Hukum tampak bekerja seperti pemadam kebakaran, baru bergerak masif setelah ada “api” besar dan jatuhnya korban nyawa.
*Hukum yang Kalah oleh Premanisme Lahan
LSM LIRA Kepri menilai bentrokan di Jembatan III Barelang ini membuktikan bahwa konflik agraria di Batam tidak pernah berdiri sendiri. Di balik laporan saling lapor, ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan pemerintah: legalitas kepemilikan lahan. Ketika negara atau BP Batam lambat memberikan kepastian hukum, para spekulan, kelompok premanisme, maupun korporasi kerap memanfaatkan celah hukum dan menggunakan kekerasan fisik di lapangan untuk menguasai lahan secara sepihak.
“Kepolisian wajib menindak tegas segala bentuk intimidasi atau kekerasan di lapangan sesuai Pasal 368 dan 167 KUHP. Polisi tidak boleh membiarkan tindakan tersebut dengan dalih ‘sengketa perdata’, karena premanisme adalah ranah pidana murni,” lanjut Yusril Koto.
LSM LIRA Kepri juga menyoroti kinerja Ditpam BP Batam yang dinilai melanggar kewajiban pengamanan aset negara karena membiarkan ormas atau pihak luar menguasai fisik lahan secara ilegal.
Mengurai Dosa Administrasi BP Batam dan Hak Penggarap
Akar dari pertumpahan darah ini bermuara pada kewajiban administrasi yang diabaikan. BP Batam bertanggung jawab penuh untuk menyerahkan lahan kepada investor (PT MIG Perkasa Industri) dalam kondisi clean and clear (bebas sengketa). BP Batam dinilai melakukan kelalaian administrasi fatal jika nekat menerbitkan alokasi baru di atas lahan yang hak-hak sebelumnya belum diselesaikan, termasuk jika terjadi tumpang tindih dengan SKEP/PPL terdahulu milik PT Sat Bangun Sukses (SBS).
Sesuai aturan, PT MIG Perkasa Industri terikat pada Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL), di mana investor dilarang keras melakukan pengosongan sepihak secara paksa sebelum proses ganti rugi fisik selesai disepakati.
Di sisi lain, menyangkut nasib petani penggarap yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT), Yusril Koto mengingatkan aspek kemanusiaan. “Secara hukum kawasan Batam, SKT memang tidak bernilai sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun secara kemanusiaan dan hukum agraria, mereka wajib menerima uang kerohiman atau sagu hati yang layak atas bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah tersebut. Hak mereka tidak boleh digusur paksa dengan cara-cara kekerasan,” pungkas Yusril menutup rilisnya
LSM LIRA Kepri mendesak Kapolri dan Menteri ATR/BPN untuk turun tangan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta tata kelola lahan oleh BP Batam guna mencegah tragedi serupa terulang kembali di tanah Kepulauan Riau.
Bobi/Jurnalis Go Indonesia







