MUARA BUNGO | Go Indonesia.id β Polsek Muara Bungo menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan investasi bermasalah yang dilaporkan oleh Marisa Dahniasari hingga kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo, tertanggal 7 Juni 2026 pukul 13.30 WIB.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut laporan tersebut belum mengalami perkembangan atau terkesan βmandekβ.
Dalam proses penanganannya, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Penyidik juga masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mekanisme penitipan dana, perjanjian para pihak, aliran dana, serta hubungan hukum yang melatarbelakangi transaksi.
Tak hanya itu, sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban turut dimintai klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan, menelusuri rangkaian peristiwa, serta memastikan besaran kerugian yang dilaporkan.
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi dan dokumen, penyidik juga mendalami legalitas kegiatan investasi yang dijalankan pihak terlapor. Aspek perizinan dan legalitas kegiatan tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman untuk memperoleh gambaran hukum secara utuh.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga akan mengkaji aspek actus reus dan mens rea, yakni perbuatan yang dilakukan serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Pendalaman tersebut menjadi bagian penting sebelum kepolisian menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau terdapat aspek hukum lain yang perlu dipertimbangkan.
Untuk memastikan proses berjalan objektif dan profesional, perkara ini selanjutnya akan dilakukan gelar perkara di tingkat Polres Bungo.
Apabila dari hasil pendalaman dan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, setelah alat bukti dan dasar hukum terpenuhi, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk terkait kebutuhan informasi mengenai rekening pihak yang dilaporkan.
Polsek Muara Bungo menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak.
Dengan demikian, kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut bukan tidak ditangani, melainkan masih berada dalam tahapan pendalaman untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat diuji secara menyeluruh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian untuk menyampaikan dokumen, bukti transaksi, maupun informasi lain yang dimiliki kepada penyidik. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari bahan pendalaman perkara.
Kapolsek Muara Bungo AKP Andhi Styawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan serta menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Amat/Jurnalis Go Indonesia





