Dokumen DPRD Kuansing Diserahkan atau Diangkut APH? Desi Bongkar Perbedaan Keterangan

IMG 20260926 WA0429

KUANSING | Go Indonesia.Id – Polemik mengenai perpindahan dokumen dari internal DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Polres Kuansing kini memasuki babak baru.

Bukan semata soal ada atau tidaknya penyitaan, persoalan yang mencuat justru menyangkut bagaimana dokumen tersebut berpindah, siapa yang menyerahkan, serta atas dasar apa dokumen itu disampaikan kepada penyidik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan keterangan dari unsur pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD, dan penjelasan penyidik sebagaimana disampaikan kepada Desi Guswita, S.E., M.M., saat menjalani klarifikasi di Polres Kuansing, Jumat (25/9/2026).

Dalam pemberitaan Riauin pada Agustus 2026, Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra disebut membenarkan adanya dokumen yang diambil aparat penegak hukum (APH).

“Iya, sudah diangkut mereka (APH),” kata Satria sebagaimana diberitakan.

Keterangan serupa juga disebut disampaikan Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri yang membenarkan adanya pengambilan berkas.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal.

Dalam pemberitaan Riau Pos pada 18 September 2026, Juprizal menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada dokumen yang disita.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian kembali dipertanyakan setelah Desi menjalani klarifikasi di Polres Kuansing.

Menurut Desi, dalam proses klarifikasi tersebut penyidik menjelaskan bahwa Polres Kuansing tidak melakukan penyitaan terhadap dokumen.

Dokumen tersebut, berdasarkan penjelasan penyidik yang diterima Desi, disebut diantarkan dan diserahkan langsung oleh pihak Sekretariat DPRD Kuansing kepada Polres.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru karena sebelumnya terdapat pernyataan bahwa dokumen telah “diangkut” APH.

“Ini yang menurut saya perlu dijelaskan. Kita bicara satu lembaga. Ada keterangan Wakil Ketua dan Sekwan bahwa berkas diangkut aparat, kemudian Ketua DPRD menyatakan tidak ada dokumen yang disita, sementara penyidik menjelaskan kepada saya bahwa dokumen itu diserahkan langsung oleh Sekretariat DPRD,” ujar Desi.

Menurut Desi, istilah “disita” dan “diserahkan” bukanlah hal yang sama.

Keduanya menggambarkan proses yang berbeda. Karena itu, jika dokumen memang tidak disita dan benar diserahkan secara langsung oleh Sekretariat DPRD, maka kronologi penyerahan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dan konsisten.

Pertanyaan pun mengarah pada sejumlah hal mendasar.

Siapa yang mengantarkan dokumen? Dokumen apa saja yang diserahkan? Atas dasar apa dokumen tersebut diserahkan? Dan siapa yang memberikan instruksi?

“Kalau memang tidak ada penyitaan, katakan tidak ada penyitaan. Kalau dokumen memang diserahkan oleh Sekretariat DPRD, jelaskan prosesnya. Saya tidak menuduh siapa pun, tetapi masyarakat berhak mengetahui kronologinya secara utuh,” tegas Desi.

Tidak hanya persoalan dokumen, Desi juga menyoroti konteks pemanggilan dirinya oleh penyidik.

Ia menyebut surat yang diterimanya mencantumkan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Kuansing disebut menyampaikan bahwa pemanggilan berkaitan dengan temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2025.

Dalam klarifikasi tersebut, Desi juga menyampaikan bahwa penyidik menjelaskan adanya Laporan Informasi tertanggal 12 Februari 2026 serta Surat Perintah Tugas tertanggal 9 Juli 2026.

Bagi Desi, seluruh informasi tersebut perlu ditempatkan dalam satu rangkaian kronologi yang jelas sehingga publik tidak menerima informasi secara terpisah-pisah.

“Saya menghormati proses hukum dan tidak meminta identitas pelapor dibuka. Kalau memang itu rahasia, saya hormati. Yang saya minta hanya satu: keterangan dan kronologinya harus terang dan konsisten,” ujarnya.

Desi menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya bukan bentuk serangan terhadap Polres Kuansing.

Ia mengatakan, yang perlu dibedakan adalah tindakan penyidik dengan proses penyerahan dokumen yang disebut dilakukan oleh pihak internal DPRD.

“Saya tidak mencari kambing hitam. Saya mencari benang merah. Karena kalau satu lembaga memberikan keterangan yang berbeda-beda, tentu pertanyaannya akan muncul: sebenarnya siapa yang mengatur rangkaian ini, siapa yang menyerahkan dokumen, dan atas instruksi siapa?” pungkasnya.

Kini persoalan tersebut menjadi semakin spesifik.

Pertanyaannya bukan hanya apakah ada penyitaan atau tidak, melainkan bagaimana dokumen tersebut sampai kepada penyidik dan siapa yang mengambil keputusan dalam proses penyerahannya.

Perbedaan keterangan antara pernyataan “diangkut APH”, “tidak ada penyitaan”, dan “diserahkan langsung Sekretariat DPRD” menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terang.

Konfirmasi kepada pihak DPRD Kuansing dan Sekretariat DPRD mengenai kronologi penyerahan dokumen penting dilakukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait