Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Korupsi Pertanahan di Kabupaten Bogor: KPK Diminta Tak Berhenti di Pucuk, Bongkar Sampai Akar

IMG 20260926 WA0350

BOGOR | Go Indonesia.Id – Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH menyoroti serius berbagai aduan masyarakat terkait dugaan korupsi, buruknya birokrasi, serta sengkarut persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Sutan Nasomal, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai kasus per kasus. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKPK jangan basa-basi. Kalau memang ada korupsi, harus dibongkar dari pucuk sampai akar, jangan setengah-setengah,” tegas Prof Dr Sutan Nasomal dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Ia menyebut, berdasarkan aduan masyarakat yang diterimanya, persoalan birokrasi di Kabupaten Bogor dinilai telah menimbulkan keresahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan pertanahan yang disebut melibatkan berbagai pihak dan telah berlangsung dalam waktu panjang.

Sutan Nasomal menilai sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor perlu mendapat perhatian serius karena perkara yang berlarut-larut di pengadilan disebut dapat menguras biaya masyarakat hingga puluhan miliar rupiah dalam sejumlah perkara.

Ia juga menyoroti persoalan sertifikat tanah, termasuk dugaan sertifikat ganda dan persoalan administrasi pertanahan yang menurutnya membutuhkan pemeriksaan secara mendalam.

β€œKasus pertanahan yang tumpang tindih jangan dibiarkan menumpuk bertahun-tahun. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi dan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Soroti PTSL dan Dugaan Mafia Tanah
Selain sengketa pertanahan, Sutan Nasomal turut menyoroti pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menyebut persoalan sertifikat PTSL saat ini masih menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, berdasarkan aduan yang diterimanya, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu di tingkat bawah yang bermain dalam persoalan administrasi pertanahan.

Namun demikian, tudingan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
β€œKalau ada dugaan permainan mafia tanah, bongkar secara hukum.

Jangan hanya berdasarkan asumsi. Periksa dokumennya, alur penerbitan sertifikatnya, siapa yang memproses dan siapa yang mengambil keputusan,” tegasnya.

Sutan Nasomal mendorong adanya pemeriksaan mendalam terhadap persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor. Ia menyebut Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat perlu memberikan perhatian apabila terdapat laporan dan bukti awal yang masuk dalam kewenangan masing-masing.

Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor membutuhkan penanganan yang tidak biasa. Ia mengusulkan adanya tim khusus yang independen untuk mengurai persoalan administrasi pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

β€œTidak cukup hanya melihat permukaan. Kalau ada kesalahan administrasi yang terjadi bertahun-tahun, harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang mengetahui dan bagaimana prosesnya,” katanya.

Ia menegaskan, dugaan sertifikat ganda maupun sertifikat yang sedang berperkara tidak boleh menjadi ruang permainan bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Sutan Nasomal juga mengingatkan agar masyarakat tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum sepanjang laporan tersebut disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Sutan Nasomal meminta KPK tidak hanya menunggu persoalan berkembang menjadi perkara besar. Menurutnya, jika terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyinggung adanya persepsi masyarakat bahwa persoalan korupsi dapat berlangsung karena lemahnya pengawasan di internal birokrasi.

β€œJangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran. Kalau memang ada oknum, tindak secara hukum. Jangan lindungi siapa pun karena jabatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

β€œJangan pernah diam membiarkan korupsi merusak Kabupaten Bogor. Kalau hukum rusak, yang paling dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan Prof Dr Sutan Nasomal tersebut merupakan sorotan dan penyampaian atas aduan masyarakat. Berbagai dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan klarifikasi kepada redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta.

Sumber: Prof. DR. Sutan Nasomal SH, MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH, MH. Rektor Universitas Pronass Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Assotion Of Yeung Indonesian Advocates Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait