Desi Guswita Soroti Kafe Remang-remang yang Diduga Milik Bandot, Penertiban Dipertanyakan, Nama Camat Suparman Ikut Tersebut Isu

IMG 20261004 WA0033

KUANSING | Go Indonesia.Id – Penertiban warung remang-remang di kawasan Simpang Sambung–Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya soal penertiban yang dilakukan Satpol PP Kuantan Singingi pada Rabu malam, 30 September 2026, perhatian kini mengarah pada informasi bahwa salah satu lokasi yang disebut dikelola seseorang bernama Bandot masih beraktivitas, sementara sejumlah lokasi lainnya telah ditertibkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pemberitaan sebelumnya, dua lokasi disebut menjadi sasaran penertiban dan delapan orang yang disebut sebagai LC diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, setelah kegiatan tersebut, muncul informasi dari sumber media yang menyebut lokasi yang dikaitkan dengan Bandot masih beraktivitas dan belum tersentuh penertiban.

Informasi itu memunculkan pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban resmi dari pihak berwenang: apakah lokasi tersebut sudah diperiksa Satpol PP atau belum? Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya? Jika belum, apa alasan dan pertimbangannya?

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada 3 Oktober 2026 muncul sejumlah pemberitaan yang mengaitkan pengelola lokasi tersebut dengan Camat Singingi, Saparman, S.T., M.E.

Pemberitaan tersebut memuat klaim mengenai adanya hubungan tertentu antara pengelola lokasi dengan Camat Singingi. Namun, klaim tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak yang namanya disebut.

Karena itu, tidak tepat apabila informasi tersebut langsung disimpulkan sebagai adanya perlindungan ataupun keterlibatan pejabat dalam aktivitas di lokasi tersebut tanpa bukti dan keterangan resmi.

Disisi lain, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya beredar mengenai isu tersebut disebut kemudian tidak lagi dapat diakses. Belum diketahui apakah berita tersebut dihapus, diperbarui, dibatasi, atau mengalami persoalan teknis.

Hilangnya akses terhadap pemberitaan tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tekanan maupun intervensi terhadap media.

Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, S.E., M.M., meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Saya tidak mengatakan ada perlindungan terhadap lokasi tersebut. Saya juga tidak mengatakan ada keterkaitan antara Camat Singingi dengan aktivitas di sana. Itu semua harus dibuktikan. Tetapi ketika muncul pemberitaan yang mengaitkan nama Camat Saparman, kemudian pada saat yang sama muncul pertanyaan mengapa lokasi yang disebut dikelola Bandot belum jelas penertibannya, tentu masyarakat bertanya,” ujar Desi.

Menurutnya, Satpol PP perlu memberikan penjelasan konkret mengenai lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban.

“Lokasi yang disebut dikelola Bandot itu sudah diperiksa atau belum? Kalau sudah, apa hasilnya? Kalau belum, kenapa belum? Saya kira itu pertanyaan sederhana yang harus dijawab,” katanya.

Desi juga meminta Camat Singingi Saparman memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan pengelola lokasi tersebut.

“Kalau memang tidak ada hubungan seperti yang diberitakan, silakan dijelaskan. Kalau ada konteks lain, jelaskan konteksnya. Jangan dibiarkan menjadi isu yang berkembang tanpa ada penjelasan dari pihak yang namanya disebut,” tegasnya.

Desi menilai persoalan utama bukan sekadar siapa yang ditertibkan, melainkan bagaimana pemerintah memastikan penerapan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh lokasi yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kalau memang ada pelanggaran, tertibkan sesuai aturan. Tetapi penerapannya harus jelas dan konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat satu lokasi ditertibkan, sementara lokasi lain yang juga dipertanyakan tidak jelas apakah sudah diperiksa atau belum,” katanya.

Ia meminta Satpol PP Kuantan Singingi menjelaskan secara terbuka lokasi yang diperiksa, hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan, serta status lokasi yang disebut-sebut masih beraktivitas.

“Jangan sampai masyarakat menghubungkan sendiri antara penertiban, pemberitaan mengenai hubungan dengan pejabat, kemudian berita yang tidak lagi bisa diakses. Pemerintah harus menjelaskan satu per satu. Masyarakat tidak membutuhkan rumor. Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkas Desi.

Kini, penjelasan resmi dari Satpol PP Kuantan Singingi dan Camat Singingi Saparman dinilai penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan penertiban pada 30 September 2026 dan status lokasi yang disebut masih beraktivitas.

Redaksi menegaskan, dugaan adanya hubungan antara pengelola lokasi dengan Camat Singingi, dugaan perlindungan, maupun isu “86” belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti dan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satpol PP Kuantan Singingi, Camat Singingi, pihak yang disebut Bandot, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait