Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”, Konsistensi Satpol PP Gunungsitoli Dipertanyakan

IMG 20261005 WA0312

GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.Id _ Penerapan dan penegakan sejumlah peraturan daerah di Kota Gunungsitoli mendapat sorotan dari elemen masyarakat. Mereka mempertanyakan konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli dalam menindak dugaan pelanggaran ketertiban umum, tata ruang, serta pemanfaatan ruang.

Sorotan tersebut disampaikan sejumlah perwakilan masyarakat kepada awak media di Gunungsitoli, Sabtu (03/10/2026).
Masyarakat menilai terdapat kesan ketidakadilan dalam penerapan aturan. Bahkan muncul ungkapan “tumpul ke atas, tajam ke bawah”, yang menurut mereka menggambarkan kekhawatiran bahwa penegakan aturan lebih mudah dilakukan terhadap masyarakat kecil, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak lain belum terlihat memperoleh penanganan yang sama.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembangunan rumah tinggal milik seorang janda berinisial RL di kawasan Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Pembangunan tersebut disebut belum dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas persoalan tersebut, Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., disebut telah melayangkan surat kepada pihak terkait.
Namun, menurut informasi yang disampaikan masyarakat, RL sebelumnya telah berinisiatif mendatangi instansi perizinan untuk berkonsultasi mengenai proses pengurusan izin. Petugas perizinan disebut memberikan arahan agar proses pembangunan dapat berjalan sembari melengkapi proses perizinan sesuai ketentuan.
Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan masyarakat. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya menekankan aspek penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang jelas dalam memenuhi persyaratan perizinan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Selain kasus pembangunan rumah RL, masyarakat juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran lain yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Di antaranya adalah dugaan kegiatan reklamasi atau penimbunan kawasan pantai yang disebut belum jelas kelengkapan izinnya.

Masyarakat juga mempertanyakan sejumlah bangunan di kawasan yang disebut berada di sekitar sempadan sungai maupun sempadan pantai, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang atau belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Tidak hanya itu, masyarakat turut menyinggung dugaan penggunaan atau penguasaan aset pemerintah untuk kepentingan bangunan pribadi. Mereka mempertanyakan langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aset tersebut.
Berbagai persoalan itu dinilai perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi lapangan agar dapat diketahui apakah benar terdapat pelanggaran atau tidak.

Masyarakat mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi mengenai ketertiban umum, tata ruang, bangunan gedung, serta penyelenggaraan tugas Satpol PP.
Mereka meminta pemerintah daerah memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan prosedur, bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Lembaga KPK Independen DPP, Deni Zega, juga meminta agar pelayanan pengurusan perizinan, khususnya PBG, tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban administratif.

Menurut Deni, pemerintah seharusnya dapat menjadi bagian dari solusi dengan memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat mengenai persyaratan perizinan.
“Jangan dipersulit, harus ada keadilan. Pemerintah bagian dari solusi. Jika aturan ditegakkan, harus berlaku sama untuk semua, tidak boleh membedakan siapa yang dihadapi,” tegasnya.
Ia menilai penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada tindakan terhadap masyarakat tertentu saja. Dugaan pelanggaran yang dilakukan siapa pun, menurutnya, perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang sama.

Sorotan masyarakat tersebut pada akhirnya mengarah pada tuntutan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli membuka ruang klarifikasi dan menjelaskan dasar hukum serta prosedur penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Jika suatu bangunan dinilai melanggar ketentuan, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan aturan yang dilanggar, tahapan penertiban, serta mekanisme yang dapat ditempuh pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan.
Sebaliknya, terhadap dugaan pelanggaran lainnya, masyarakat juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Gunungsitoli Sowaa Laoli maupun Kasatpol PP Torotodo Zega belum memperoleh tanggapan.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Satpol PP untuk menjelaskan dasar penindakan terhadap pembangunan rumah RL maupun langkah pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, sempadan pantai, sempadan sungai, reklamasi, dan aset pemerintah yang menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat berharap penegakan peraturan di Kota Gunungsitoli dilakukan secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum, serta memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.

Deny Zega/ Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait