Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: Tangkap Pelaku Jika Terbukti!

IMG 20261012 WA0355

PEKANBARU | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap seorang advokat perempuan di Kota Pekanbaru.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti laporan, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta menindak pelaku sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidananya terbukti.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (12/10/2026).

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Saya berharap Bapak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas dugaan penyekapan terhadap advokat perempuan tersebut. Apabila terbukti terjadi tindak pidana, pelakunya harus diproses dan ditindak tegas sesuai hukum agar memberikan efek jera,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Kasus tersebut melibatkan advokat perempuan bernama Desi Silvia Angraini, SH., MH., yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, dan dugaan penyekapan ketika menjalankan tugas profesinya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula saat Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, SH. & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS, yang disebut menjabat sebagai Ketua RW, di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi berkaitan dengan persoalan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien yang sedang ditangani.

Menurut keterangan Desi, situasi awalnya berlangsung baik. Namun, suasana disebut berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan somasi.

Desi mengaku mendapat makian dan perkataan yang merendahkan profesi advokat. Situasi kemudian memanas setelah seorang berinisial AD, yang disebut sebagai anak GS, turut hadir dan diduga melakukan intimidasi serta ancaman.

Dalam keterangannya, Desi juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan berulang pada lengan kiri dan kanan, serta pukulan di bagian dada hingga mengalami memar.

Persoalan semakin memanas ketika GS disebut berteriak menyebut mereka sebagai maling. Teriakan tersebut mengundang kedatangan sejumlah warga. Desi dan rekannya mengaku tidak dapat meninggalkan lokasi karena pagar rumah dikunci.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar munculnya dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan yang kini diminta untuk diusut aparat penegak hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan proses hukum yang objektif.

Situasi disebut mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates tiba di lokasi dan membantu menengahi persoalan.

Advokat Jaka Marhaen, S.H., membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi, perkataan yang merendahkan profesi advokat, serta dugaan kekerasan fisik saat menjalankan tugas profesional.

Menurut Jaka, tindakan yang diduga dialami anggota timnya tidak dapat dibiarkan tanpa penyelesaian melalui mekanisme hukum.

Ia menyampaikan bahwa timnya telah mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaka menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, GS disebut telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Menanggapi hal tersebut, Jaka Marhaen menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan kepolisian. Namun, menurut dia, laporan tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan unsur hukum yang berlaku.

Ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Dengan demikian, terdapat laporan dari pihak GS dan laporan yang disebut diajukan tim advokat terkait peristiwa tersebut. Substansi masing-masing laporan perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak.

Prof. Dr. Sutan Nasomal menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan terhadap advokat perempuan ketika menjalankan tugas profesi. Ia menilai, perkara tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi advokat lain dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan surat kuasa dan kewenangan profesinya.

Menurutnya, penyampaian somasi merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan hukum. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi dugaan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya, fakta tersebut harus diperiksa secara profesional oleh aparat berwenang.

Ia meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut dengan mendorong koordinasi Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk memastikan seluruh laporan diperiksa secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur.

Penegakan hukum, tegasnya, harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh membiarkan dugaan tindak pidana berlalu tanpa penanganan yang jelas.

Kasus dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi Silvia Angraini bersama rekannya kini menjadi perhatian karena peristiwa tersebut disebut terjadi ketika mereka menjalankan tugas profesi sebagai advokat.

Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh pihak terkait, meminta keterangan saksi, meneliti bukti yang tersedia, serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Redaksi juga perlu memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Polresta Pekanbaru, termasuk status pemeriksaan dan langkah hukum yang telah dilakukan. Keterangan dari GS maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini juga penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Hingga seluruh fakta terungkap, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum.

Pesan utama Prof. Dr. Sutan Nasomal jelas: dugaan kekerasan terhadap advokat harus diusut secara serius. Apabila tindak pidana terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, tanpa tebang pilih.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait