Banyak Keluhan Masyarakat, GRANAT Riau Desak Gubernur dan DPRD Prioritaskan Rehabilitasi Narkotika!

IMG 20261026 WA0140

PEKANBARU | Go Indonesia.Id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau agar tidak mengabaikan kebutuhan pengobatan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika.

Desakan ini muncul setelah DPD GRANAT Riau menerima berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat serta sejumlah tokoh yang mendatangi kantor organisasi tersebut. Di antara mereka, terdapat orang-orang yang mengeluhkan kebutuhan pengobatan dan sulitnya memperoleh akses rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan resmi kepada redaksi media, yang disalurkan oleh ATHIA selaku Bidang Humas DPD GRANAT Provinsi Riau, Minggu (25/10/2026).

Menurut GRANAT Riau, persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penangkapan bandar dan pengedar, pengungkapan jaringan peredaran gelap, maupun penyitaan barang bukti. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan memperoleh akses pengobatan dan rehabilitasi yang layak.

β€œPemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima imbauan untuk menjauhi narkotika, sementara akses pengobatan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan belum jelas,” demikian pokok desakan GRANAT Riau.

GRANAT Riau mendorong Gubernur Riau dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan fasilitas rehabilitasi, kapasitas pelayanan, tenaga profesional, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah fasilitas yang tersedia telah mampu menjawab kebutuhan masyarakat atau masih terdapat kekurangan yang harus segera ditangani.

Jika ditemukan keterbatasan layanan, pemerintah daerah didorong mengkaji solusi konkret, termasuk pengembangan pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah atau pembangunan fasilitas khusus apabila diperlukan.

Namun, langkah tersebut harus didasarkan pada data kebutuhan, standar pelayanan, kesiapan tenaga profesional, kewenangan pemerintah, serta kemampuan anggaran daerah.

GRANAT Riau juga menekankan pentingnya kejelasan informasi mengenai lokasi pelayanan, prosedur asesmen, persyaratan pengobatan, dan mekanisme rujukan rehabilitasi. Masyarakat yang membutuhkan pertolongan tidak seharusnya dibiarkan kebingungan mencari akses layanan.

Selain Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau didorong menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan untuk memastikan kebutuhan rehabilitasi narkotika mendapat perhatian dalam perencanaan kebijakan daerah.

Pembahasan harus didasarkan pada kebutuhan riil, meliputi kapasitas fasilitas yang tersedia, jumlah tenaga profesional, biaya operasional, serta keberlanjutan program pemulihan.

Sebab, pelayanan rehabilitasi bukan sekadar menyediakan gedung. Layanan tersebut membutuhkan penanganan medis, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, keterlibatan keluarga, hingga program pascarehabilitasi agar proses pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

GRANAT Riau berharap pemerintah provinsi dan DPRD tidak hanya membahas persoalan ini dalam bentuk wacana, tetapi juga mendorong langkah terukur sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.

Landasan hukum mengenai rehabilitasi juga tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan penanganan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek pengobatan dan pemulihan bagi mereka yang memenuhi ketentuan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterima, DPD GRANAT Provinsi Riau telah mengagendakan pembahasan kebutuhan fasilitas pengobatan dan rehabilitasi narkotika melalui forum lintas instansi.

Forum tersebut direncanakan melibatkan Gubernur Riau, DPRD Provinsi Riau, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Sejumlah agenda yang akan didorong meliputi pemetaan fasilitas rehabilitasi yang tersedia, kajian kebutuhan layanan milik pemerintah daerah, dukungan anggaran dan tenaga profesional, kejelasan mekanisme rujukan, serta penguatan program pascarehabilitasi.

GRANAT Riau berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi pertemuan seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang jelas dan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.

Langkah koordinasi ini diharapkan menjadi jalan untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah, sehingga persoalan akses rehabilitasi dapat dibahas berdasarkan data dan kondisi nyata di lapangan.

DPD GRANAT Provinsi Riau menegaskan bahwa perang melawan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap harus ditindak sesuai hukum, sementara masyarakat yang membutuhkan pengobatan harus memperoleh akses rehabilitasi yang memadai.

Keluhan masyarakat dan keluarga yang datang ke kantor GRANAT Riau menjadi perhatian untuk mendorong pemerintah memperkuat pelayanan pemulihan. Persoalan ini tidak semestinya hanya menjadi beban individu dan keluarga, melainkan perlu dijawab melalui kebijakan publik yang terencana dan berkelanjutan.

Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau diharapkan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui evaluasi fasilitas, pembahasan program, pengawasan pelayanan, serta dukungan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan kasus dan penindakan pelaku. Akses pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial juga merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda.

GRANAT Riau mendorong langkah konkret, bukan sekadar janji: berantas peredaran gelap narkotika, tegakkan hukum secara tegas, dan pastikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan memperoleh akses rehabilitasi yang layak.

Keterangan sumber: Pernyataan ini merupakan sikap resmi DPD GRANAT Provinsi Riau yang disampaikan oleh Dr. Freddy Simanjuntak selaku Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau kepada redaksi media melalui ATHIA selaku Bidang Humas DPD GRANAT Provinsi Riau, Minggu, 25 Oktober 2026.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait