Genap Dua Bulan Laporan Dugaan Intimidasi di Sekretariat GRANAT Kuansing, Memey Sudah Diperiksa, Gelar Perkara Dinantikan

1d 14

KUANSING | Go Indonesia.Id – Genap dua bulan sejak dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polres Kuansing. Penyidik mengonfirmasi bahwa Memey telah diperiksa, sedangkan pemeriksaan terhadap suaminya, pemanggilan Ramli selaku Ketua Rukun Kampung (RK), dan gelar perkara disebut menjadi tindak lanjut berikutnya.

Perkembangan ini menjadi perhatian pihak pelapor yang masih menantikan kejelasan penanganan laporan tersebut. Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang sudah diperiksa, melainkan sejauh mana proses penyidikan berjalan dan kapan tahapan lanjutan akan dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, belum ada informasi yang diterima ATHIA mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka tentu harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar lamanya waktu sejak laporan dibuat.

Informasi terbaru diperoleh ATHIA setelah kembali menghubungi Brigadir Rivano, penyidik yang menangani perkara, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam komunikasi yang dikirim pukul 09.35 WIB, ATHIA meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pemeriksaan Memey dan rencana gelar perkara di Polda Riau.
Pada pukul 09.47 WIB, Brigadir Rivano memberikan jawaban.

“Memey sudah diperiksa,, rencana tindak lanjut (RTL) Riksa sama suami Memey trus gelar perkara,” tulis Brigadir Rivano.

Penyidik juga menyampaikan bahwa Ramli selaku Ketua RK direncanakan dipanggil pada Selasa siang atau Rabu pagi.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Memey telah dilaksanakan. Sementara itu, pemeriksaan suaminya, pemanggilan Ramli, dan gelar perkara masih disampaikan sebagai rencana tindak lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum ada kepastian jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Memey yang dapat disampaikan kepada publik berdasarkan komunikasi tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 2 Oktober 2026, ATHIA juga telah meminta penjelasan kepada Brigadir Rivano mengenai perkembangan laporan tersebut.

Saat itu, penyidik menyampaikan bahwa Memey direncanakan dimintai keterangan pada Jumat pekan berikutnya.

“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Brigadir Rivano ketika itu.

Penyidik juga menyampaikan adanya agenda gelar perkara di Polda Riau pada Senin hingga Rabu.

Selanjutnya, ATHIA memperoleh informasi bahwa bukti pemanggilan Memey telah diperlihatkan saat berada di ruangan penyidik Polres Kuansing. Jadwal pemanggilan yang dimaksud adalah Jumat, 9 Oktober 2026.

Pada 13 Oktober 2026, penyidik kemudian mengonfirmasi bahwa Memey telah menjalani pemeriksaan.

Rangkaian informasi tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan. Meski demikian, kepastian mengenai pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan gelar perkara masih diperlukan agar pihak pelapor memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan penyidikan.

Nama Ramli selaku Ketua RK turut menjadi perhatian dalam perkembangan laporan tersebut.

Menurut keterangan ATHIA, Ramli merupakan orang pertama yang dihubunginya ketika peristiwa berlangsung pada 13 Agustus 2026. Setelah menerima informasi, Ramli disebut datang langsung ke lokasi kejadian.

ATHIA menyebut Ramli mengetahui peristiwa tersebut dan sejak awal telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi.

Penyidik Brigadir Rivano kemudian menyampaikan bahwa Ramli direncanakan dipanggil pada Selasa siang atau Rabu pagi.

Pihak pelapor berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, sehingga rangkaian peristiwa yang dilaporkan dapat ditelaah secara menyeluruh.

Keterangan setiap saksi tetap perlu diuji dan dinilai oleh penyidik bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, proses penyidikan tidak mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, ATHIA juga mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan ATHIA, SP2HP kemudian diterbitkan dan diteruskan kepadanya pada 13 September 2026.

Setelah dokumen tersebut diterima, perhatian pihak pelapor berlanjut pada perkembangan tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui kejadian dan rencana gelar perkara.

Bagi pelapor, pemberitahuan administratif merupakan bagian penting dari komunikasi dengan penyidik. Namun, kejelasan mengenai tahapan yang telah dilaksanakan dan rencana berikutnya juga dibutuhkan agar perkembangan penanganan laporan dapat dipahami.

Dalam perkara ini, kepastian mengenai pemeriksaan saksi, pendalaman bukti, dan gelar perkara menjadi hal yang dinantikan.

ATHIA sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Kasat Reskrim memberikan tanggapan melalui WhatsApp.

“Mohon maaf bang agak slow respon, saya sedang kegiatan ke luar Riau bangπŸ™πŸ» Semoga sehat dan sukses selalu untuk kita semua bangπŸ™πŸ»,” tulisnya.

Pesan tersebut merupakan respons atas komunikasi ATHIA. Namun, belum terdapat penjelasan substantif mengenai tahapan penyidikan dalam pesan tersebut.

Karena itu, konfirmasi lebih lanjut dari Kasat Reskrim masih diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan penanganan laporan.

Penjelasan tersebut penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan spekulasi.

Dalam proses penanganan perkara pidana, tidak adanya penetapan tersangka setelah dua bulan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyidikan terhenti atau tidak berjalan.

Penetapan tersangka harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah. Penyidik juga perlu menilai keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta relevansi setiap informasi terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Namun, proses tersebut tetap perlu dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Pihak pelapor berhak meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya melalui mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan apakah seseorang harus segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh tahapan yang diperlukan telah dijalankan dan bagaimana arah penanganan perkara selanjutnya.

Jika masih terdapat saksi yang perlu diperiksa, pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Jika bukti masih harus didalami, proses tersebut perlu diselesaikan sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya.

Begitu pula dengan gelar perkara yang telah disebut sebagai rencana tindak lanjut. Kepastian mengenai pelaksanaannya akan membantu memperjelas perkembangan penanganan laporan.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi pada 13 Agustus 2026.

Sejak laporan disampaikan, ATHIA mengaku beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya.

Kini, setelah genap dua bulan, penyidik telah mengonfirmasi pemeriksaan Memey. Pemeriksaan terhadap suaminya, pemanggilan Ramli selaku Ketua RK, dan gelar perkara masih menjadi bagian dari rencana tindak lanjut yang disampaikan penyidik.

Perkembangan ini patut dicatat, tetapi kepastian mengenai tahapan berikutnya tetap dinantikan.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak semua pihak yang terkait.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil penyidikan ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Kuantan Singingi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, penyidik yang menangani perkara, Memey, serta pihak-pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait