KUANSING | Go Indonesia.Id – Penanganan laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang karyawan PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi sorotan. Pasalnya, surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak terlapor disebut telah dilayangkan dua kali, tetapi hingga perkembangan terakhir yang diterima redaksi, pihak-pihak tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Ditengah proses penanganan laporan oleh Polres Kuansing, pelapor dan keluarganya justru mengeluhkan pelaksanaan mediasi ketiga di lingkungan perusahaan. Mereka menduga terdapat tekanan agar pelapor bersedia berdamai, termasuk kekhawatiran terkait kelangsungan pekerjaannya.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pemanggilan pertama belum dipenuhi oleh pihak-pihak terlapor. Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik kembali menitipkan surat pemanggilan kedua melalui pos keamanan perusahaan.
Perkembangan penanganan laporan tersebut sebelumnya juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Oktober 2026.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah mediasi ketiga dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurut keterangan keluarga, pertemuan berlangsung di kantor utama perusahaan, kemudian berlanjut sekitar pukul 17.00 WIB di mes perusahaan yang mereka sebut sebagai tempat JM, seorang senior manajer.
Keluarga mengaku khawatir terhadap jalannya mediasi tersebut. Mereka menyampaikan dugaan adanya tekanan agar pelapor kembali memilih jalan perdamaian, termasuk pernyataan yang mereka kaitkan dengan kemungkinan kehilangan pekerjaan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari manajemen perusahaan maupun pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan. Redaksi belum dapat memastikan apakah pernyataan yang dikeluhkan keluarga benar disampaikan dalam konteks sebagaimana mereka ceritakan.
Kendati demikian, keluhan tersebut patut mendapat perhatian. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap upaya penyelesaian internal berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan terhadap karyawan yang sedang menempuh proses hukum.
Belum dipenuhinya panggilan penyidik oleh pihak terlapor juga tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka sengaja menghindari proses hukum. Namun, perkembangan ini perlu dijelaskan agar penanganan laporan tetap transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, keluarga menyebut pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum dan telah menegaskan sikap tersebut dalam mediasi pada 14 Oktober 2026.
Sehari kemudian, Kamis, 15 Oktober 2026, seorang komandan regu (danru) bagian keamanan perusahaan disebut mendatangi kediaman pelapor untuk menanyakan kembali kelanjutan perdamaian.
Pelapor menyatakan kembali bahwa dirinya tetap ingin mencari keadilan dan melanjutkan proses hukum sebagaimana telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya.
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan kunjungan petugas keamanan setelah mediasi ketiga tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Meski demikian, redaksi belum menyimpulkan bahwa kunjungan itu merupakan intimidasi ataupun upaya menghalangi proses hukum. Tujuan kedatangan petugas keamanan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Sebelumnya, manajer setempat pernah merespons informasi yang disampaikan Athia melalui WhatsApp pada 14 September 2026 dengan pesan, “Tks infonya. Kita Kawal Bang.”
Pada 4 Oktober 2026, manajer tersebut kembali menyampaikan, “Sama² Kita Kawal Bang.”
Namun, setelah keluarga mengeluhkan dugaan tekanan dalam mediasi ketiga, Athia kembali meminta klarifikasi kepada manajer pada Rabu, 14 Oktober 2026. Hingga Sabtu, 17 Oktober 2026, menurut informasi yang diterima redaksi, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara perlu menjelaskan sejumlah hal, mulai dari tujuan pelaksanaan mediasi ketiga, alasan pertemuan dilanjutkan ke mes perusahaan, hingga maksud kunjungan petugas keamanan ke kediaman pelapor sehari setelah mediasi.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa pelapor memiliki kebebasan mengambil keputusan, baik untuk menerima maupun menolak perdamaian, tanpa merasa tertekan akibat status pekerjaannya.
Upaya perdamaian tidak otomatis bertentangan dengan proses hukum. Namun, apabila benar terdapat tekanan sebagaimana dikeluhkan keluarga, persoalan tersebut patut ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka.
Disisi lain, Polres Kuansing diharapkan terus menjalankan tahapan penanganan perkara secara profesional dan transparan, termasuk menindaklanjuti pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua kali pemanggilan yang disebut belum dipenuhi serta keluhan mengenai mediasi ketiga merupakan perkembangan yang perlu dicermati. Meski belum membuktikan adanya hubungan sebab-akibat, kedua persoalan tersebut membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa kejelasan sementara pelapor terus menghadapi pembicaraan perdamaian.
Redaksi menegaskan bahwa belum dipenuhinya panggilan penyidik bukan bukti bahwa pihak terlapor telah bersalah. Begitu pula, dugaan tekanan dalam mediasi masih harus diuji melalui bukti dan keterangan seluruh pihak.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Kuansing, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara, pihak-pihak terlapor, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, sementara setiap upaya perdamaian wajib menghormati kebebasan pelapor dalam mengambil keputusan. Transparansi dari pihak kepolisian dan manajemen perusahaan diperlukan agar persoalan ini mendapat kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
(Tim/Redaksi)







