KUANSING, RIAU | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Tim wartawan melaporkan temuan sejumlah rakit penambangan, mesin dompeng, mesin Stingkai, hingga satu unit alat berat merek SANY berwarna kuning yang disebut sedang melakukan pengupasan tanah.
Temuan tersebut diperoleh dalam investigasi lapangan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dan didokumentasikan melalui foto serta video. Laporan itu diterima redaksi Intelijen Jendral.com pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tim, empat unit rakit bermesin Stingkai ditemukan di aliran anak sungai di wilayah Desa Sungai Bawang. Di lokasi lain yang dilaporkan masih berkaitan dengan kawasan aktivitas penambangan tersebut, tim juga menemukan dua mesin Stingkai, empat mesin dompeng, serta satu unit alat berat SANY.
Lokasi temuan dilaporkan berada di sekitar kawasan pabrik kelapa sawit dan lapangan sepak bola Desa Sungai Bawang.
Keberadaan berbagai peralatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis kegiatan yang berlangsung, pihak yang bertanggung jawab, serta status perizinan aktivitas penambangan di lokasi itu.
Hingga laporan investigasi diterima redaksi, identitas pemilik rakit, mesin penambangan, dan alat berat SANY tersebut belum terungkap. Legalitas kegiatan yang dilaporkan juga belum dapat dipastikan.
Tim wartawan mengaku telah berupaya meminta keterangan kepada seorang pekerja di lokasi. Namun, pekerja tersebut tidak bersedia memberikan pernyataan resmi karena mengaku khawatir disalahkan oleh atasannya.
Keterangan pekerja itu belum cukup untuk memastikan siapa pemilik peralatan maupun pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan. Karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Temuan peralatan bukan dengan sendirinya bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Namun, apabila kegiatan tersebut benar berlangsung tanpa izin yang diwajibkan, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi meminta aparat penegak hukum (APH), instansi yang membidangi pertambangan, serta pemerintah daerah menelusuri laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan penambangan, memeriksa dokumen perizinan, mengidentifikasi pemilik peralatan, serta menilai dampak kegiatan terhadap aliran sungai dan lingkungan sekitar.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa tebang pilih. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, informasi itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan menjadi terang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai identitas pemilik peralatan, status perizinan kegiatan, maupun tanggapan dari aparat dan instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola kegiatan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pihak lain yang berkepentingan.
Perkembangan pemberitaan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil konfirmasi dan data yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, dugaan aktivitas PETI di Sungai Bawang tidak berhenti pada temuan lapangan, tetapi memperoleh kejelasan mengenai legalitas, pihak yang bertanggung jawab, dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
(Tim/Redaksi)







