AMAHAI | Go Indonesia.id– Pemerintahan Negeri Administratif (ADM) Hatuhenu, Kecamatan Amahai, sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Penguatan Kapasitas Paralegal Tingkat Desa pada Jumat (23/10).
Acara ini resmi dibuka sekaligus ditutup kembali oleh Camat Amahai, Arthur Mairiring, S.STP, serta dihadiri langsung oleh Kepala Pemerintahan Negeri ADM Hatuhenu dan Kepala Badan Permusyawaratan Negeri (BPN).
Dalam sambutannya, Camat Amahai Arthur Mairiring, S.STP memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau mengungkapkan bahwa dari total 15 wilayah administratif desa/negeri yang tersebar di Kecamatan Amahai, kini tinggal selangkah lagi menuju penuntasan agenda krusial ini di seluruh wilayah.
“Dari 15 negeri di Kecamatan Amahai, sebelumnya sisa 2 negeri yang belum melaksanakan. Karena hari ini Pemerintahan Negeri ADM Hatuhenu sudah melaksanakannya, maka sekarang tinggal 1 negeri lagi, yaitu Negeri Sehati,” ujar Arthur Mairiring.
Camat juga menambahkan bahwa masyarakat di wilayahnya sangat beruntung karena program pembinaan hukum ini mendapatkan atensi besar dari lintas instansi. Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan dan Menteri Hukum turut mengambil bagian, kali ini giliran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Poris Masohi Keadilan yang hadir langsung mengisi materi di Negeri ADM Hatuhenu. Tidak tanggung-tanggung, YLBH Poris Masohi Keadilan menurunkan langsung jajaran terbaiknya, yakni Direktur Eksekutif beserta dua staf inti sebagai narasumber.
Jalannya pemaparan materi dipandu secara taktis oleh Rais Mahu, S.H. selaku moderator. Sementara itu, YLBH Poris Masohi Keadilan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Fadli Pane, S.H. dan Direktur Utama Said Muhammad Bubakar, S.H.
Dalam kesehariannya, para narasumber tersebut aktif berpraktik sebagai advokat dan penasihat hukum yang bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Rekam jejak dan jam terbang tinggi di dunia peradilan ini membuat ulasan materi yang disampaikan menjadi sangat presisi, aplikatif, dan membumi bagi masyarakat desa.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa fokus utama Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertumpu pada empat pilar layanan non-litigasi cuma-cuma (konsultasi, advokasi, mediasi/restorative justice, dan rujukan hukum) berdasarkan Perintah Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026.
Suasana ruang pertemuan menjadi sangat dinamis saat memasuki sesi tanya jawab. Para audiens yang hadir tampak sangat antusias dan lebih banyak mencecar narasumber dengan pertanyaan seputar persoalan hukum keluarga dan agraria kedesaan, seperti tata cara pengurusan perwalian anak, mekanisme permohonan pengesahan anak (asal-usul anak) di pengadilan, hingga kejelasan hukum terkait masalah tapal batas negeri/desa administrasi.
Untuk memastikan program ini tidak berhenti sebagai seremonial belaka, kegiatan ini menuntut adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang nyata. Ke depan, pihak penyelenggara bersama YLBH Poris Masohi Keadilan berkomitmen untuk melakukan monitoring berkala terhadap implementasi penguatan kapasitas paralegal yang telah dilatih, agar mereka benar-benar siap menjadi ujung tombak pelayanan.
Di sisi lain, untuk keberlanjutannya, Pemerintahan Negeri ADM Hatuhenu berharap operasional dan insentif paralegal desa wajib diintegrasikan ke dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada bidang pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung dinamis ini diakhiri dengan simulasi kasus bagi para peserta sebelum ditutup secara resmi. (***)
Imran Wali | jurnalis Go Indonesia Kaperwil Maluku


