SERAM BAGIAN BARAT | Go Indonesia.id— Persoalan 11 desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, masyarakat masih menanti kejelasan status administrasi dan langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Di tengah harapan masyarakat terhadap pemekaran wilayah, muncul pertanyaan mendasar: apakah persoalan ini masih terkendala kelengkapan administrasi, kebijakan pemerintah daerah, atau prosedur hukum yang harus ditempuh kembali?
Pihak yang memperjuangkan pemekaran menyatakan bahwa data pendukung, termasuk data by name, by address, telah disiapkan. (25/10/26).
Mereka menilai penyelesaian kini membutuhkan langkah terkoordinasi dari Pemerintah Kabupaten SBB, Pemerintah Provinsi Maluku, serta Kementerian Dalam Negeri.
Namun, klaim bahwa proses tersebut tinggal menunggu penerbitan kode desa perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Status nomor register, masa berlakunya, hasil verifikasi, dan persyaratan yang masih harus dipenuhi menjadi bagian penting yang harus dibuka kepada publik.
Bertahun-tahun Berjalan, Kepastian Belum Terjawab
Perjuangan pembentukan 11 desa persiapan tersebut telah melewati beberapa periode pemerintahan. Pergantian kepemimpinan di tingkat kabupaten maupun provinsi tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang diwariskan pemerintahan sebelumnya.
Sejumlah pejabat dan tokoh yang dahulu memperjuangkan pembentukan desa-desa tersebut kini telah meninggal dunia. Kondisi ini menambah pentingnya penelusuran dokumen dan riwayat administrasi agar perjuangan yang telah dilakukan tidak berhenti tanpa kejelasan.
Pemerintahan yang melanjutkan kepemimpinan perlu memastikan apakah usulan terdahulu masih dapat diproses, harus diperbarui, atau memerlukan mekanisme hukum dan administrasi yang berbeda.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah dikerjakan, apa yang masih menjadi kendala, serta siapa instansi yang berwenang mengambil keputusan berikutnya.
Tahalupu Menjadi Salah Satu Titik Persoalan
Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam penelusuran status desa persiapan.
Dari wilayah desa induk tersebut terdapat tiga desa persiapan yang disebut dalam riwayat pemekaran, yakni Tiang Bendera, Tihu, dan Tomi-Tomi.
Hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam proses tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, surat-menyurat, serta keputusan yang pernah diterbitkan.
Apabila terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah kabupaten dan kepala desa mengenai kelanjutan proses, persoalan itu harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang sah, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh dokumen telah diterima dan diverifikasi, apakah ada keputusan yang menghentikan atau mengubah proses, serta apa dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam menentukan status desa-desa persiapan tersebut.
Kode Register dan Kewenangan Pemerintah Harus Dijelaskan
Pihak pengusul menilai penyelesaian administrasi merupakan kunci untuk membuka jalan menuju kepastian status desa. Mereka berharap Bupati SBB dan Gubernur Maluku mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Akan tetapi, penerbitan kode register tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan bahwa data telah lengkap. Pemerintah perlu menjelaskan status hukum terbaru dari masing-masing desa persiapan, hasil evaluasi persyaratan, dan mekanisme yang berlaku untuk memperoleh kode register baru apabila diperlukan.
Keterbukaan ini penting untuk mencegah munculnya informasi yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi atau proses yang tidak dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PTUN Menjadi Opsi Jika Upaya Administratif Tidak Memberikan Kepastian
Apabila permintaan penjelasan dan upaya administratif tidak menghasilkan kepastian, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dipertimbangkan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum.
Gubernur Maluku, Bupati SBB, dan Sekretaris Daerah terkait perlu dimintai klarifikasi mengenai kewenangan, keputusan, serta tindakan administratif yang telah dilakukan dalam penanganan persoalan tersebut.
Namun, sebelum gugatan diajukan, pihak yang berkepentingan perlu mengidentifikasi secara tepat objek sengketa, pejabat yang bertanggung jawab, bukti administratif, tenggang waktu, serta prosedur yang wajib ditempuh.
Tuntutan hukum tidak dapat didasarkan semata-mata pada ketidakpuasan terhadap lamanya proses.
Harus ada dasar yang jelas untuk menguji apakah keputusan atau tindakan pemerintahan tertentu bertentangan dengan ketentuan hukum.
Demikian pula, tudingan pembohongan publik belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai. Jika terdapat dugaan pernyataan resmi yang tidak sesuai dengan dokumen atau informasi yang menyesatkan masyarakat, hal tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi secara berimbang.
Pemekaran Kecamatan Kelang Selatan Ikut Menjadi Perhatian.
Persoalan 11 desa persiapan juga berkaitan dengan gagasan pembentukan Kecamatan Kelang Selatan di Pulau Kelang.
Namun, keberadaan empat desa persiapan tidak otomatis memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan.
Pemerintah perlu memastikan status hukum desa-desa tersebut dan menilai seluruh persyaratan pembentukan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek jumlah penduduk, cakupan wilayah, aksesibilitas, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, penyelesaian status desa persiapan perlu berjalan seiring dengan kajian yang realistis mengenai pembentukan Kecamatan Kelang Selatan.
Jangan sampai rencana pemekaran wilayah terus menjadi harapan masyarakat tanpa kejelasan administratif dan tahapan pelaksanaannya.
Pemerintah Diminta Memberikan Jawaban Konkret
Hingga 25 Oktober 2026, pertanyaan mengenai status terbaru 11 desa persiapan dan mekanisme penyelesaiannya masih membutuhkan jawaban resmi dari pemerintah terkait.
Sebelas Desa Persiapan yang Menunggu Kepastian.
Sebelas desa persiapan yang menjadi pokok persoalan tersebut meliputi:
Tawabi Jaya — Desa induk Tonu Jaya, Kecamatan Huamual Belakang.
Tiang Bendera — Desa induk Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
Tihu — Desa induk Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
Tomi-Tomi — Desa induk Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang.
Saweli — Desa induk Hulung, Kecamatan Taniwel.
Abio — Desa induk Abio Ahiolo, Kecamatan Elpaputih.
Ursana — Desa induk Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Sukowati — Desa induk Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Imabatai — Desa induk Hunitetu, Kecamatan Inamosol.
Kawatu — Desa induk Rumberu, Kecamatan Inamosol.
Lasahata — Desa induk Taniwel, Kecamatan Taniwel.
Pemkab SBB dan Pemprov Maluku perlu menjelaskan perkembangan administrasi, status nomor register, hasil verifikasi, serta langkah lanjutan yang telah atau akan ditempuh bersama Kementerian Dalam Negeri.
Redaksi Go Indonesia membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Gubernur Maluku, Bupati SBB, Sekretaris Daerah, pemerintah desa terkait, dan instansi teknis yang menangani persoalan tersebut.
Tujuan penelusuran ini bukan untuk menghakimi pejabat tertentu, melainkan memastikan persoalan administrasi yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapat penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum.
Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada janji dan pergantian kepemimpinan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen, keputusan yang sah, dan langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Go Indonesia — Imran Wali Kaperwil Maluku







