Ketika Imam Kampung Wafat !!

IMG 20261014 WA0233

Oleh : π˜Ώπ™§. π™Žπ™–π™žπ™™π™žπ™£ 𝙀𝙧𝙣𝙖𝙨
(Dosen dan Peneliti di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

MALUKU | Go Indonesia.Id _ Beberapa Bminggu terakhir, kabar duka datang dari kampung kecil kami, di Negeri Kwaos-Seram Timur, di pelosok Maluku sana. Dua Imam Masjid di kampung kami telah dipanggil menghadap sang Khalik dalam waktu yang hampir bersamaan. Imam pertama yang biasa kami sebut Imam Tua, wafat di awal bulan dan disusul beberapa hari oleh Imam yang lebih muda. Kepergian beliau berdua tentu menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga, kerabat, dan seluruh masyarakat desa. Maka doa terbaik patut dipanjatkan semoga beliau berdua memperoleh rahmat dan karunia terbaik di sisi Tuhan.
Sebagai bagian dari masyarakat yang tumbuh dalam tradisi desa-desa adat di Maluku, saya merasakan bahwa kehilangan ini bukan sekadar kehilangan dua kerabat atau dua orang pria yang biasa memimpin salat berjamaah. Ada sesuatu yang jauh lebih besar yang turut pergi bersama mereka, sosok sederhana yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai agama, pemelihara tradisi, dan penyangga tertib sosial di kampung kami. Itulah alasan mengapa opini kecil ini ditulis sebagai catatan reflektif.

Bacaan Lainnya

Advertisement

π‘°π’Žπ’‚π’Ž 𝒅𝒂𝒏 π‘©π’–π’…π’‚π’šπ’‚ π‘³π’π’Œπ’‚π’
Bagi masyarakat yang tidak mengenal dekat kehidupan sosial dan budaya di Maluku, jabatan imam mungkin dipahami sebatas pemimpin shalat berjamaah di masjid. Padahal, dalam kehidupan negeri-negeri adat dan kampung-kampung di Maluku, kedudukan imam memiliki makna yang jauh lebih luas. Ia bukan semata-mata pemimpin ritual keagamaan, melainkan juga figur yang memperoleh pengakuan dan legitimasi melalui struktur adat yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam tradisi kampung kami, jabatan imam memiliki keterkaitan dengan sistem kekerabatan dan mata rumah atau marga tertentu yang secara turun-temurun memiliki hak kultural untuk menduduki jabatan tersebut. Pola ini memiliki kemiripan dengan jabatan raja atau kepala pemerintahan negeri adat, yang dalam banyak komunitas juga terkait dengan mata rumah tertentu yang secara adat memiliki hak untuk diangkat menjadi raja.
Karena itu, seseorang tidak serta-merta dapat menjadi imam hanya karena memiliki pengetahuan agama yang mendalam, menguasai ilmu fikih, memiliki bacaan Quran yang indah, atau merupakan lulusan lembaga pendidikan Islam terkemuka. Pengetahuan dan kompetensi keagamaan tentu penting, tetapi dalam struktur adat setempat, keduanya bukan satu-satunya dasar pengangkatan. Ada ketentuan kultural, sejarah kekerabatan, dan legitimasi adat yang turut menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan tersebut.
Seseorang di luar mata rumah yang berhak, misalnya, dapat saja diminta memimpin shalat ketika imam utama berhalangan. Namun, kesempatan menjalankan fungsi ritual itu tidak otomatis memberinya hak untuk diangkat sebagai imam tetap. Di sinilah kita menemukan kenyataan penting tentang masyarakat adat, bahwa otoritas sosial tidak selalu lahir semata-mata dari pengetahuan dan kemampuan individual, tetapi juga dari pengakuan kolektif yang dibentuk oleh sejarah, tradisi, dan struktur sosial masyarakat.

𝑺𝒆𝒃𝒖𝒂𝒉 π‘·π’†π’π’ˆπ’‚π’ƒπ’…π’Šπ’‚π’
Kehidupan keagamaan di kampung kami juga ditopang oleh pembagian peran yang lebih luas. Selain imam, terdapat jabatan lain di masjid yang biasa disebut Kasisi Masjid, yakni: Khatib, Mojim, dan Marbot, yang masing-masing menjalankan fungsi berbeda tetapi saling melengkapi. Khatib bertugas menyampaikan khutbah, terutama pada salat jumat dan hari raya, serta menjalankan fungsi keagamaan lain sesuai ketentuan dan tradisi, termasuk dalam urusan pernikahan. Mojim berperan mengumandangkan azan dan membantu penyelenggaraan pengurusan jenazah ketika ada warga yang meninggal dunia. Sementara itu, marbot bertanggung jawab merawat masjid, menjaga kebersihan, dan memastikan fasilitas peribadatan tetap terpelihara.
Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa kehidupan keagamaan di desa tidak bertumpu pada satu orang saja. Ia ditopang oleh suatu sistem pengabdian yang menghubungkan ibadah, pelayanan sosial, pemeliharaan ruang bersama, dan keberlangsungan tradisi. Dalam kehidupan sehari-hari, peran-peran ini mungkin tampak sederhana. Namun, ketika ada warga meninggal, misalnya, mereka hadir untuk memastikan pengurusan jenazah berlangsung sebagaimana mestinya. Ketika masyarakat menghadapi persoalan keluarga atau ketegangan sosial, tokoh-tokoh agama dapat menjadi tempat bertanya, meminta nasihat, dan mencari jalan penyelesaian. Kehadiran mereka membantu masyarakat menjaga hubungan sosial agar tetap terpelihara.
Dengan demikian, masjid di desa-desa bukan sekadar tempat beribadah, tetapi juga ruang sosial untuk merawat nilai-nilai agama, mempererat solidaritas, dan memelihara kehidupan komunal. Di sana, masyarakat membangun silaturahmi, mewariskan nilai-nilai moral, dan memperkuat ikatan sosial. Dalam konteks masyarakat adat Maluku, masjid juga menjadi simpul yang menghubungkan kehidupan keagamaan, adat, dan kekerabatan, sehingga berperan penting dalam menjaga harmoni dan tertib sosial masyarakat.

Dahyar/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait