Dua Pekan Surat Konfirmasi IPJI Kepri Mengendap di BP Batam ,Ada apa dengan Transparasi Lahan Mawar Saron ?

1b 347

BATAM | Go Indonesia.idβ€” Dua pekan berlalu, surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kepulauan Riau kepada BP Batam terkait lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta tak kunjung mendapat jawaban. Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi dan keseriusan BP Batam dalam memberikan penjelasan atas persoalan lahan yang menjadi perhatian publik.

Surat resmi tersebut mempertanyakan sejumlah hal krusial, terutama terkait informasi adanya transaksi antara Yayasan Mawar Saron Jakarta dengan PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU) sebelum lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada yayasan tersebut dikembalikan kepada BP Batam dengan alasan sukarela.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kronologi pengembalian lahan, status transaksi yang dipertanyakan, serta bagaimana proses tersebut berlangsung sebelum lahan kembali berada dalam penguasaan BP Batam.

Surat konfirmasi itu ditandatangani Wakil Ketua I DPW IPJI Kepri, Hirmawansyah, dan diserahkan langsung kepada pihak BP Batam pada Senin (28/09/2026). Namun, hingga berita ini disusun, IPJI Kepri belum menerima tanggapan resmi atas pertanyaan yang disampaikan.

Lambannya respons tersebut menuai sorotan dari Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan. Ia menilai, permintaan konfirmasi dari insan pers maupun organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial semestinya ditanggapi secara profesional, terlebih ketika menyangkut persoalan pengelolaan lahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

β€œIni menjadi pertanyaan besar. Surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan secara resmi seharusnya mendapat respons yang jelas. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya karena pihak yang diharapkan memberikan penjelasan memilih diam,” ujar Ismail kepada media.

Menurutnya, jawaban atas surat konfirmasi bukan semata-mata persoalan cepat atau lambatnya birokrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Jika terdapat data atau dokumen yang belum dapat dibuka, BP Batam setidaknya dapat menyampaikan penjelasan mengenai hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

β€œKalau memang tidak ada persoalan, jelaskan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen. Kalau ada hal yang perlu diverifikasi, sampaikan apa yang sedang diperiksa. Jangan biarkan pertanyaan penting menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.

PERTANYAAN PUBLIK BELUM TERJAWAB

Sorotan utama dalam surat IPJI Kepri adalah dugaan adanya transaksi antara Yayasan Mawar Saron Jakarta dan PT Dwitunggal Kreasi Utama sebelum lahan tersebut dikembalikan kepada BP Batam. Informasi mengenai transaksi itu perlu diklarifikasi secara resmi agar kronologi dan kedudukan hukumnya dapat dipahami secara utuh.

Apakah transaksi tersebut benar terjadi sebelum pengembalian lahan? Jika benar, bagaimana status dan prosesnya dalam kaitannya dengan pengembalian lahan kepada BP Batam? Lalu, bagaimana BP Batam menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis fakta, bukan spekulasi. Tanpa klarifikasi resmi, ruang publikasi yang seharusnya diisi informasi terverifikasi justru berpotensi dipenuhi tanda tanya.

IPJI Kepri, melalui surat konfirmasinya, telah membuka ruang bagi BP Batam untuk menyampaikan penjelasan sekaligus memberikan hak jawab sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh di ruang publik.

DUA PEKAN TANPA JAWABAN, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN

Dua pekan tanpa tanggapan resmi menjadi catatan tersendiri bagi upaya memperoleh informasi mengenai persoalan lahan tersebut. Meski keterlambatan membalas surat tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, BP Batam tetap perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pertanyaan publik diabaikan.

Ismail menegaskan, lembaga publik harus menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan, terutama ketika pertanyaan yang diajukan menyangkut tata kelola aset dan proses administrasi pertanahan.

β€œJangan sampai untuk mendapatkan jawaban atas persoalan penting, publik harus menunggu tanpa kepastian. Transparansi tidak cukup hanya disampaikan dalam pernyataan, tetapi harus terlihat melalui keterbukaan data, kejelasan prosedur, dan kesediaan menjawab pertanyaan yang relevan,” ujarnya.

Kini, perhatian tertuju kepada BP Batam. Apakah lembaga tersebut akan segera memberikan klarifikasi tertulis atas pertanyaan IPJI Kepri, atau justru membiarkan surat itu terus menunggu jawaban?

Publik menanti penjelasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam persoalan lahan yang menyangkut kepentingan publik, diam bukanlah jawaban dan transparansi tidak semestinya berhenti pada slogan.

Bobi/Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait