Oleh: Rizky Kabalmay
JAKARTA | Go Indonesia.Id _Bidang Demokrasi dan Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan Periode 2026–2027
JAKARTA — Kehadiran lembaga penasihat presiden kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan 26 anggota pada 2 Oktober 2026. Pembentukan tersebut memunculkan beragam tanggapan, mulai dari apresiasi karena dinilai dapat memperkuat kualitas pengambilan keputusan pemerintah, hingga kritik mengenai potensi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Namun, penasihat presiden bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, presiden telah didampingi oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman, keahlian, dan kapasitas tertentu untuk memberikan nasihat serta pertimbangan dalam menjalankan pemerintahan.
Secara kelembagaan, keberadaan Wantimpres memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah lembaga penasihat presiden diperlukan, melainkan sejauh mana lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi strategisnya secara efektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jangan Sekadar Menjadi Ruang Akomodasi Politik
Keberadaan Wantimpres selama ini tidak terlepas dari kritik mengenai efektivitas dan independensinya. Lembaga penasihat presiden terkadang dipersepsikan sebagai ruang akomodasi bagi tokoh-tokoh tertentu atau simbol kedekatan dengan kekuasaan, bukan sebagai forum yang menghadirkan gagasan kritis bagi presiden.
Persepsi tersebut tentu tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa evaluasi.
Publik berhak mengetahui bagaimana lembaga penasihat presiden bekerja, apa agenda strategis yang dibahas, serta sejauh mana rekomendasi yang diberikan memiliki dampak terhadap kebijakan pemerintah.
Apalagi Indonesia saat ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Tantangan ekonomi global, transisi energi, ketahanan pangan, transformasi digital, perubahan geopolitik kawasan, hingga ketimpangan pembangunan membutuhkan kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan berbasis data.
Dalam situasi tersebut, presiden membutuhkan lingkungan pengambilan keputusan yang memungkinkan berbagai perspektif hadir secara terbuka.
Di sinilah pentingnya penasihat yang tidak sekadar memberikan pembenaran, tetapi juga mampu menghadirkan suara yang berbeda di lingkar kekuasaan.
Suara yang Berbeda di Lingkar Kekuasaan
Seorang penasihat presiden tidak seharusnya hanya menjadi orang yang selalu mengatakan “ya”. Justru nilai seorang penasihat terlihat ketika ia mampu menyampaikan pandangan berbeda dengan argumentasi yang kuat dan berbasis kepentingan nasional.
Loyalitas kepada presiden tidak identik dengan selalu menyetujui setiap kebijakan. Loyalitas yang lebih substantif justru ditunjukkan melalui keberanian mengingatkan ketika terdapat kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Dalam demokrasi, fungsi korektif tersebut penting.
Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan arah pemerintahan. Namun, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme yang dapat membantu menguji kualitas sebuah keputusan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Karena itu, kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menghilangkan keberanian untuk berpikir kritis.
Sebaliknya, semakin dekat seseorang dengan pusat pengambilan keputusan, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menyampaikan pandangan secara jujur, objektif, dan berdasarkan kepentingan masyarakat luas.
Transparansi Menjadi Kunci
Pertanyaan berikutnya adalah apakah komposisi Wantimpres mampu menjawab kebutuhan tersebut.
Publik setidaknya perlu memperoleh gambaran mengenai kriteria, kompetensi, rekam jejak, serta alasan strategis di balik penunjukan setiap anggota. Transparansi diperlukan agar keberadaan Wantimpres tidak dipersepsikan sekadar sebagai penghargaan politik atau ruang akomodasi bagi kelompok tertentu.
Wantimpres harus ditempatkan sebagai forum strategis yang mampu menghasilkan gagasan baru dan rekomendasi yang dapat membantu presiden menghadapi persoalan bangsa.
Keberagaman latar belakang anggota juga perlu dimaknai secara substantif. Kehadiran akademisi, profesional, budayawan, mantan pejabat negara, maupun tokoh dari berbagai bidang dapat memperkaya perspektif.
Namun, keberagaman tersebut harus menghasilkan fungsi nyata.
Representasi tidak cukup apabila tidak disertai kontribusi pemikiran, keahlian, dan rekomendasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan kebijakan.
Jangan Berhenti di Dalam Istana
Salah satu persoalan penting yang perlu diperhatikan adalah bagaimana Wantimpres membangun hubungan dengan masyarakat.
Lembaga penasihat presiden tidak semestinya hanya menjadi ruang diskusi elite di lingkungan Istana. Persoalan rakyat tidak selalu dapat dipahami hanya melalui laporan birokrasi atau data statistik.
Aspirasi masyarakat di daerah, keluhan kelompok rentan, persoalan ekonomi rakyat, hingga perubahan sosial perlu menjadi bagian dari bahan pertimbangan.
Karena itu, Wantimpres dapat memainkan peran sebagai salah satu jembatan antara realitas masyarakat dan pusat pengambilan keputusan.
Agenda kerja yang jelas, ruang dialog dengan masyarakat, kajian berbasis data, serta mekanisme pelaporan yang transparan dapat menjadi bagian penting untuk memperkuat akuntabilitas lembaga tersebut.
Dengan demikian, hasil kerja Wantimpres tidak berhenti sebagai dokumen internal, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kualitas kebijakan pemerintah.
Efektivitas Tidak Hanya Bergantung pada Penasihat
Pada akhirnya, efektivitas Wantimpres tidak hanya ditentukan oleh siapa saja yang duduk di dalamnya.
Faktor yang tidak kalah penting adalah sejauh mana presiden memberikan ruang bagi para penasihat untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan menerima kritik sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Penasihat yang kritis tidak akan banyak berarti apabila pandangannya tidak mendapatkan ruang untuk dipertimbangkan.
Sebaliknya, ruang dialog yang terbuka dapat membuat keberadaan Wantimpres memiliki fungsi yang lebih substantif dalam pemerintahan.
Karena itu, meninjau kembali makna penasihat presiden bukan berarti mempertanyakan kebutuhan terhadap lembaga tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan agar keberadaannya benar-benar memiliki fungsi strategis.
Wantimpres perlu menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pemerintahan, bukan sekadar aksesori politik.
Indonesia membutuhkan lembaga penasihat yang mampu menjadi ruang bertemunya gagasan, data, pengalaman, dan kritik konstruktif. Sebuah ruang yang membantu presiden melihat persoalan bangsa dari berbagai sudut pandang sebelum sebuah keputusan diambil.
Pada titik itulah penasihat presiden memiliki arti penting dalam kehidupan demokrasi.
Sebab, makna seorang penasihat tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa dekat ia dengan kekuasaan, tetapi oleh keberaniannya memastikan agar kekuasaan tetap mendengar suara yang berbeda.
Dan pada akhirnya, suara yang berbeda itulah yang dapat membantu memastikan bahwa kebijakan negara tetap berpijak pada konstitusi dan kepentingan rakyat.
Lingga / Jurnalis Go Indonesia



