ASWIN DPC Batam Ajukan Audiensi ke Bright PLN Batam, Desak Transparansi Penyebab Blackout dan Pertanggungjawaban kepada Pelanggan

1d 13

BATAM | Go Indonesia.id-Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam mengajukan audiensi kepada PT Bright PLN Batam terkait pemadaman listrik atau blackout yang melanda sejumlah wilayah Kota Batam pada Senin (12/10/2026).

Pengajuan audiensi tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sebagai bentuk kepedulian terhadap keluhan masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pemadaman listrik selama berjam-jam.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto, menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperoleh penjelasan resmi dan menyeluruh dari pihak Bright PLN Batam mengenai penyebab gangguan kelistrikan, kronologi kejadian, langkah pemulihan sistem, serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pelanggan yang terdampak Secara terbuka, bukan hanya sekedar pemberitahuan Informasi.

Menurut Haris, ASWIN tidak hanya ingin menerima informasi melalui siaran pers, tetapi juga ingin menggali fakta secara langsung, termasuk langkah-langkah teknis yang telah dilakukan perusahaan serta evaluasi terhadap gangguan yang menyebabkan pemadaman listrik meluas.

“Kami mengajukan audiensi ini agar ada penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kami tidak hanya ingin menerima informasi melalui siaran pers, tetapi juga ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebab gangguan, upaya apa saja yang sudah dilakukan Bright PLN Batam, dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan terhadap pelanggan,” tegas Haris.

Ia menambahkan, informasi yang diperoleh dalam audiensi nantinya menjadi penting agar ASWIN dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik berdasarkan fakta dan keterangan resmi, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi Dan juga hanya sekedar tulisan tanpa harus di dasarkan Fakta.

“Jangan sampai informasi yang kami sampaikan kepada publik justru menimbulkan kesimpangsiuran. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa penjelasan yang diberikan Bright PLN Batam sesuai dengan fakta kejadian, dilengkapi kronologi yang jelas, serta menerangkan langkah-langkah yang benar-benar telah dilakukan perusahaan,” lanjutnya.
Minta Pertanggungjawaban dan Transparansi Pelayanan

Menurut Haris, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kejadian tersebut, termasuk apakah gangguan disebabkan oleh kerusakan teknis, gangguan pada sistem pembangkit atau transmisi, maupun faktor lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

ASWIN juga memandang penting adanya penjelasan mengenai langkah evaluasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Kota Batam.

Haris menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus disertai penjelasan mengenai sejauh mana pertanggungjawaban Bright PLN Batam terhadap pelanggan yang mengalami dampak pemadaman listrik. Apakah hanya sekedar kompensasi seperti yang disampaikan dalam pers rilis dan juga kerugian yang dialami masyarakat ini harus di perjelas sejauh mana pertanggungjawaban PLN Batam sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

“Kami meminta agar pertanggungjawaban Bright PLN Batam terhadap pelanggan dibuka secara jelas dan transparan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang menjadi penyebab gangguan, bagaimana perusahaan menangani dampaknya, serta langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk menjamin keandalan pasokan listrik ke depan,” ujarnya.

Ia menilai, penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai proses pemulihan listrik, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut dan perlindungan hak-hak mereka sebagai pelanggan.
ASWIN Minta Kejelasan Mekanisme Kompensasi

Selain meminta penjelasan penyebab blackout, ASWIN DPC Kota Batam juga akan meminta klarifikasi mengenai dasar hukum, persyaratan, perhitungan, dan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan apakah pelanggan yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi, bagaimana cara menghitungnya, apa saja persyaratannya, serta apakah mekanisme tersebut diterapkan secara otomatis atau pelanggan harus mengajukan permohonan. Semua itu perlu diterangkan secara terbuka agar masyarakat memahami haknya,” kata Haris.

Menurutnya, hak pelanggan harus dijelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan yang relevan dengan jenis layanan dan skema tarif masing-masing pelanggan.

ASWIN juga ingin memperoleh kepastian mengenai bagaimana perusahaan mengidentifikasi pelanggan terdampak, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta saluran pengaduan yang dapat digunakan apabila pelanggan merasa haknya belum dipenuhi.

Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai hak mereka sendiri. Kami ingin ada penjelasan yang konkret, mudah dipahami, dan memiliki dasar regulasi yang jelas. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai haknya dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila terdapat persoalan dalam pemberian kompensasi,” tegasnya.
Dugaan Sabotase Harus Berdasarkan Fakta

Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan sabotase yang dikaitkan dengan pemadaman listrik tersebut, ASWIN meminta agar persoalan itu dijelaskan berdasarkan fakta dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Haris menegaskan bahwa dugaan sabotase tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang memadai dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Jika memang terdapat informasi mengenai dugaan sabotase, hal itu harus ditelusuri dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang. Yang kami minta adalah kejelasan berdasarkan fakta, bukan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dorong Dialog dan Perbaikan Keandalan Listrik

Melalui audiensi tersebut, ASWIN DPC Kota Batam berharap Bright PLN Batam dapat memberikan ruang dialog, menyampaikan kronologi kejadian, menjelaskan hasil evaluasi teknis yang dapat dibuka kepada publik, serta memberikan kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan hak-hak pelanggan.

Haris menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menyampaikan aspirasi masyarakat agar persoalan yang terjadi dapat dijelaskan secara objektif.

“Menurut hemat kami, saat ini banyak informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Karena itu, perlu kita perjelas bersama melalui dialog dan keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan bahwa apa yang kami sampaikan kepada publik benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi dan apa yang sudah dilakukan Bright PLN Batam,” tegas Haris.

Ia berharap audiensi tersebut tidak berhenti pada penyampaian penjelasan semata, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai evaluasi sistem, langkah pencegahan, mekanisme kompensasi, serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pelanggan.

“Tujuan kami bukan sekadar mencari penjelasan, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas pelayanan, dan perbaikan keandalan pasokan listrik di Kota Batam. Hak pelanggan harus jelas, pertanggungjawaban harus diterangkan sesuai regulasi, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian,” tutup Haris.

ASWIN DPC Kota Batam berharap audiensi ini dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara organisasi, perusahaan penyedia listrik, dan masyarakat demi meningkatkan keterbukaan informasi serta kualitas pelayanan kelistrikan di Kota Batam.

Redaksi


Advertisement

Pos terkait