Dugaan Ancaman dan Pemindahan Tempat, Kuasa Hukum Rahmayanti Minta Kasus Diusut

1d 17

MOROTAI | Go Indonesia.id โ€” Kuasa hukum Rahmayanti Dano Kader, Mukibar Barakati, SH, meminta Polres Pulau Morotai menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan membawa pergi atau melarikan perempuan yang diduga melibatkan sejumlah orang. Hal itu disampaikannya kepada Go Indonesia.id dengan merujuk pada uraian kronologi tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Morotai melalui Kasat Reskrim.

Berdasarkan uraian kuasa hukum, peristiwa ini bermula pada 29 Juli 2026, ketika Rahmayanti mendatangi kediaman Kevin Paparang untuk meminta kepastian atas janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan. Persoalan kemudian berkembang setelah muncul perbedaan terkait rencana perpindahan agama.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam kronologi yang disampaikan, Rahmayanti diduga mengalami pembatasan kebebasan bergerak dan beberapa kali dipindahkan ke rumah berbeda. Kuasa hukum juga menguraikan adanya dugaan ancaman, tekanan untuk memeluk agama tertentu, serta upaya membawa Rahmayanti ke sejumlah lokasi, termasuk wilayah Tobelo.

Rahmayanti disebut akhirnya meninggalkan rumah Olsa Boke pada 6 September 2026 dan menuju rumah keluarganya di Desa Gorua. Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian.

Mukibar Barakati meminta Polres Pulau Morotai menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 454 ayat (2) KUHP.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan pembatasan kebebasan bergerak, ancaman, pemindahan tempat, dan tekanan terkait keyakinan masih bersumber dari kronologi yang disampaikan kuasa hukum. Kebenaran peristiwa serta peran masing-masing pihak perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun Polres Pulau Morotai untuk memberikan penjelasan dan tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait