Pencegahan Karhutla Diperketat, Polres Morotai Ingatkan Ancaman Hukum bagi Pelaku

1b 358

MOROTAI | Go Indonesia.id — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli, sosialisasi, serta imbauan kepada masyarakat. Langkah ini menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman agar pencegahan karhutla diikuti penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Dalam siaran pers Humas Polres Pulau Morotai, Sabtu (10/10/2026), Kapolda meminta seluruh kapolres jajaran mengedepankan edukasi sekaligus menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Personel kepolisian, termasuk jajaran polsek dan Bhabinkamtibmas, didorong aktif memberikan edukasi, terutama di kawasan perkebunan, lahan kering, dan semak belukar yang rawan terbakar.

Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah secara sembarangan, maupun membuang puntung rokok di area yang mudah terbakar. Warga juga diminta segera melaporkan titik api agar dapat ditangani sebelum meluas.

Polres Morotai menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain patroli dan penegakan hukum, kepolisian mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk mengantisipasi dan menangani karhutla.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi darurat.

Mirsa | Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait