PAPUA | Go Indonesia.Id _Tinggal selangkah lagi rakyat dan Bangsa Papua Barat akan memiliki pemerintahan sendiri atau Rights of Self Government sesuai Piagam PBB Pasal 73e dan Resolusi 448 PBB.
*I. INI BENANG MERAH: NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962, PERJANJIAN ROMA 30 SEPTEMBER 1962 DAN PEPERA 1969*
Inti dari persoalan Papua adalah orang Papua sekarang harus bersatu. Karena benang merahnya masalah Papua sudah ditemukan. Benang merah itu bukan satu dokumen, tapi tiga rangkaian dokumen yang saling mengunci yang selama 64 tahun disembunyikan dari rakyat dan Bangsa Papua Barat.
Benang merah pertama adalah New York Agreement 15 Agustus 1962. Perjanjian ini ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia di bawah tekanan Amerika Serikat di Markas PBB di New York. Tanpa kehadiran satu pun wakil rakyat Papua. Tanpa undangan kepada Dewan New Guinea Raad. Isi perjanjian ini yang paling penting adalah pasal yang mengatur bahwa Belanda harus menyerahkan administrasi Papua Barat kepada UNTEA atau United Nations Temporary Executive Authority pada 1 Oktober 1962, dan UNTEA akan menyerahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. Perjanjian ini juga yang mengatur bahwa Indonesia akan menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera dengan bantuan PBB sebelum akhir tahun 1969. Perjanjian inilah yang kemudian disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 1752 pada 21 September 1962.
Benang merah kedua adalah Perjanjian Roma 30 September 1962. Jika New York Agreement adalah perjanjian yang diketahui publik, maka Perjanjian Roma adalah perjanjian rahasia yang mengatur pelaksanaan New York Agreement. Perjanjian inilah yang mengatur secara rinci tentang nasib bangsa Papua.
Perjanjian Roma 30 September 1962 mengatur bahwa NKRI harus masuk tanah leluhur kami pada 1 Mei 1963 dan hanya mengontrol administrasi West Papua cuma selama 25 tahun, yaitu 1 Mei 1963 sampai 1 Mei 1988. Dan Belanda akan memberikan anggaran pembangunan selama 25 tahun sebesar 30 Juta Dollar Amerika Serikat yang dikenal dengan FUNDWI, Fund United Nations Development for West Irian.
Perjanjian Roma juga yang mengatur bahwa selama 25 tahun itu Papua harus memiliki otonomi yang luas dengan administrasi terpisah dari Indonesia. Karena itu pada 1 Mei 1963 muncul Otonomi Khusus pertama dengan mata uang sendiri yaitu IB Rp, Irian Barat Rupiah. Pada Oktober 1963 mata uang Nieuw Guinea Gulden diganti menjadi Irian Barat Rupiah dengan nilai NNG Gulden sama nilainya dengan Gulden Belanda, yaitu sebesar Rp 62,26. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1970 nilai tukar 1 IB Rp ditetapkan setara dengan Rp 18,90 rupiah nasional. Kemudian pada tahun 1971 mata uang IB Rp dilenyapkan agar jejak Roma Agreement tidak bisa terbaca. Penghapusan IB Rp tahun 1971 adalah operasi penghilangan barang bukti hukum bahwa Papua adalah Wilayah Perwalian dengan administrasi terpisah.
Dan bukti bahwa dana 30 Juta Dollar itu tidak pernah dipakai untuk membangun Papua. Dalam laporan REPELITA I, Soeharto dalam Sidang Paripurna MPRS tahun 1980-an menyebutkan dana itu dipakai untuk membangun stasiun radio, pelabuhan dan bandara. Namun kenyataannya bandara, pelabuhan dan stasiun radio itu baru dibangun tahun 2000-an setelah terjadi pergolakan besar Papua Merdeka sejak 1998. Ternyata dana 30 Juta Dollar itu dipakai untuk mengirim transmigrasi keluar Pulau Jawa menuju Sumatera sampai Papua, dan untuk proyek UN ILO di Base G dan proyek UDF untuk pengadaan sapi Australia ke Manokwari. Dana untuk membangun bangsa Papua dipakai untuk mendatangkan bangsa lain ke tanah Papua. Ini adalah kejahatan kolonisasi.
Benang merah ketiga adalah Pepera 1969. Pepera adalah anak kandung dari dua perjanjian di atas. Karena mandat perwalian 25 tahun seharusnya baru habis pada 1 Mei 1988, maka Pepera yang dilaksanakan pada tahun 1969 adalah Pepera yang dilaksanakan di tengah-tengah masa perwalian, bukan di akhir masa perwalian. Ini cacat hukum.
Pepera 1969 hanya melibatkan 1.026 anggota dewan perwakilan atau majelis konsultatif yang menyatakan pilihan atas nama ratusan ribu masyarakat Papua. Dari ratusan ribu penduduk yang memiliki hak politik, hanya 0,2 persen yang dilibatkan, dan itu pun di bawah todongan senjata, intimidasi dan operasi keamanan. Mekanismenya tidak menerapkan prinsip satu orang satu suara atau one man one vote yang seharusnya menjadi standar untuk sebuah Wilayah Perwalian PBB.
Hasil Pepera palsu Abunawas ini kemudian dibawa ke Sidang Umum PBB dan dicatat dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 pada 19 November 1969. Perhatikan kata-katanya: dicatat. Bukan disahkan. Bukan disetujui. Hanya take note. Mengapa hanya dicatat? Karena PBB tahu proses itu tidak demokratis dan tidak sesuai standar dekolonisasi. Karena itu Majelis Umum menolak untuk mengesahkannya.
Tiga benang merah ini, New York Agreement 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, dan Pepera 1969, adalah satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Jika induknya, yaitu Perjanjian Roma tentang mandat 25 tahun dilanggar, maka anaknya, yaitu Pepera 1969, gugur demi hukum. Dan ketika Pepera gugur, maka Resolusi 1752 dan 2504 yang mensahkan dan mencatat dua perjanjian itu juga harus dicabut.
Protes Dr. Thom Wanggai pada 14 Desember 1988 dengan memproklamasikan Republik Melanesia Barat dengan menggantikan B1 menjadi B14 adalah protes yang paling tepat secara hukum. Karena pada 1 Mei 1988 mandat 25 tahun Indonesia sebagai wali telah habis sesuai Perjanjian Roma. Proklamasi itu adalah tagihan hukum atas berakhirnya mandat perwalian.
*II. MENGAPA BICARA HAM INDONESIA NYAMAN, BICARA DEKOLONISASI INDONESIA TIDAK NYAMAN*
Kalau kita bicara HAM itu Indonesia sangat nyaman. Tapi kalau bicara dekolonisasi Indonesia tidak nyaman. Mengapa? Karena HAM adalah bingkai yang menguntungkan Indonesia.
Ketika kita bicara HAM, kita secara tidak sadar mengakui bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia. Pelanggaran HAM adalah kejahatan negara terhadap warga negaranya sendiri. Ketika kita teriak Indonesia melanggar HAM di Papua, kita sedang mengatakan warga negara Indonesia di Papua diperlakukan buruk. Indonesia bisa menjawab: ya kami akui ada pelanggaran HAM, kami akan perbaiki, kami sudah buat Komnas HAM, kami sudah buat Otsus Jilid 2. Ini urusan internal kami. Dan dunia diam karena Piagam PBB Pasal 2 ayat 7 melarang campur tangan urusan internal.
Itulah mengapa isu Nduga, Intan Jaya, Puncak, penembakan mahasiswa di USTJ Jayapura, pengungsian 127.031 orang, tidak pernah membawa Papua merdeka. Dunia hanya mengutuk lalu melupakan.
Tapi kalau kita bicara dekolonisasi, Indonesia tidak nyaman. Karena dekolonisasi menyerang jantung kedaulatan. Ketika kita bicara dekolonisasi, kita mengatakan Papua bukan Indonesia. Papua adalah Wilayah Perwalian PBB yang diatur dalam Perjanjian Roma dengan mandat 25 tahun yang sudah habis. Indonesia adalah wali yang tidak mau keluar.
Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat atau BPP KNPB dalam pernyataan sikapnya oleh Ketua Umum Agus Kossay dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian Roma sudah benar: Papua darurat militer dan kemanusiaan, Perjanjian 1962 harus ditinjau. Papua bukan tanah kosong dan harus dihentikan genosida, ekosida, dan etnosida. Tolak pendefinisian ulang Orang Asli Papua, tolak dialog versi Jakarta, dan buka akses ICRC dan mekanisme independen Dewan HAM PBB.
*III. MENGAPA NEGARA PASIFIK TIDAK TERTARIK DAN DIPLOMAT TANPA PRINSIP ADALAH PARASIT*
Mengapa negara-negara Pasifik tidak tertarik dengan agenda dekolonisasi? Karena agenda kita sendiri tidak jelas antara HAM dan dekolonisasi. Negara-negara Melanesian Spearhead Group dan Pacific Islands Forum sebenarnya sangat berani, tapi mereka bingung. Hari ini kita teriak HAM, besok dekolonisasi, lusa tolak Otsus.
Kedua, geopolitik bantuan Indonesia. Indonesia memberikan bantuan jutaan dollar ke Pasifik. Ketika agenda kita hanya HAM yang adalah urusan internal, Indonesia mudah membungkam Pasifik.
Ketiga, perpecahan internal dan diplomat tanpa prinsip kedaulatan adalah parasit perjuangan. Seperti yang ditulis Ones Suhuniap, ada jenis diplomat yang paling berbahaya: egois dan etnosentris berjubah diplomat, tidak punya empati hanya cari validasi, tidak membangun Nation hanya membangun panggung. Di grup whatsapp internal saja sudah merendahkan perjuangan orang lain, bagaimana mau meyakinkan dunia? Seorang pejuang memikirkan masa depan bangsa, seorang oportunis memikirkan masa depan dirinya di dalam bangsa.
Apakah agenda ULMWP adalah agenda pemerintah Indonesia? Tidak secara resmi, tapi secara praktek ada agenda yang menguntungkan Indonesia. Jika terus membawa agenda HAM, tolak Otsus, tarik militer, dan dialog Jakarta-Papua, itu adalah agenda reformasi di dalam bingkai NKRI, bukan agenda pembebasan.
*IV. TINGGAL SELANGKAH LAGI MENUJU PEMERINTAHAN SENDIRI*
Tinggal selangkah lagi rakyat OAP akan memiliki pemerintahan sendiri sesuai Piagam PBB Pasal 73e dan Resolusi 448 PBB. Pasal 73e mengatur kewajiban negara pengelola Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri untuk melaporkan. Belanda melaporkan Papua sebagai Non Self Governing Territory.
Maka itu, perlu satu atau beberapa negara sponsor WPLO untuk mencabut Resolusi PBB No. 1752 dan 2504 yang mensahkan Perjanjian New York dan Pepera palsu.
WPLO akan bersama negara sponsor menggugat keabsahan Papua dalam NKRI ke Komisi Politik dan Dekolonisasi PBB atau UN Fourth Committee dan Mahkamah Internasional atau ICJ.
Untuk para Yudas yang menjadi BANPOL di kampung-kampung, kampus-kampus, gereja-gereja, TOMAS, KNPI, BMP, nonton penjelasan Presiden Majelis Umum PBB tentang tata cara mencabut Resolusi 1752 dan 2504 di link https://youtu.be/YVb7am9rNDU. Sebuah Resolusi bisa dicabut jika ada pelanggaran berat dan pemalsuan data. Kita punya buktinya: pelanggaran mandat 25 tahun, penggelapan FUNDWI, penghapusan IB Rp, dan Pepera yang tidak demokratis.
Sekarang buat poling antara ULMWP, NFRPB, Melanesia Barat, dan WPLO dengan syarat harus saling menghargai setiap pendapat dan saran yang membangun negara dengan politik Papua Barat yang kita semua tahu bahwa masalah Papua adalah masalah dekolonisasi.
Papua merdeka tidak datang dari Belanda, tidak datang dari Pasifik, tidak datang dari Indonesia, tidak datang dari Amerika, tapi Papua merdeka itu datang dari persatuan orang Papua itu sendiri sesuai dengan pernyataan I.S.Kijne bahwa, sekalipun orang mempunyai kepintaran tinggi, akal budi dan makrifat, tapi tidak dapat memimpin bangsa ini, bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri.
Oleh sebab itu mari bersatu, jalankan donasi, cari negara pendukung yang mau bicara masalah dekolonisasi di PBB dan gugat Indonesia dan Amerika serta Belanda tentang Perjanjian Roma itu lalu dengan sendirinya Pepera gugur sesuai Perjanjian Roma Indonesia hanya 25 tahun sebagai perwalian.
Oleh : Jhon Anari
Diplomat – West Papua Liberation Organization (WPLO)
Agustinus Selegani/Jurnalis Go Indonesia







