Siti Fatimah Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Desak Bareskrim Bongkar Rantai Komando hingga Aktor di Balik Layar

file 00000000ecbc8211835d25a3b8099517

JAKARTA | Go Indonesia.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sorotan publik termasuk Ketum WIB (WaktuΒ  Indonesia Bergerak ) Siti Fatimah,rabu (4/11/26)

Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengawasan sistem komunikasi di lingkungan institusi negara.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketum WIB ,Siti Fatimah, S.H.,Β  menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak agar pengusutan perkara tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurut Siti Fatimah, perkara ini bukan persoalan biasa. Sebab, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari Presiden, pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

β€œAnak muda bilang kepo. Tapi kepo yang menyasar Presiden, menteri, pemerintah daerah, sampai LSM di seluruh Indonesia, dan berlangsung bertahun-tahun, itu sudah kebablasan. Itu upaya menguasai,” kata Siti Fatimah

Ia menilai, apabila dugaan penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, persoalan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh.

Terlebih, apabila dalam praktiknya terdapat pemanfaatan fasilitas, perangkat, maupun sistem teknologi milik institusi negara di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Siti Fatimah secara tegas meminta penyidik Bareskrim Polri menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan operasi penyadapan tersebut.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, serta ke mana informasi hasil penyadapan didistribusikan.

β€œJangan sampai perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Harus dibuka seluruh rantai perintahnya, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menerima manfaat dari informasi tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dalam pengungkapan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga memahami bagaimana dugaan praktik tersebut dapat terjadi dan berlangsung.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Lebih lanjut, Siti Fatimah berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun pengaruh kekuasaan.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.

β€œKalau terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Siti Fatimah.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara. Publik menantikan keberanian penyidik untuk mengungkap perkara secara terang, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dugaan penyadapan terhadap seorang presiden, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Redaksi Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait