PESISIR SELATAN | Go Indonesia.Id – Klarifikasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan, Suhandri, SE., MM., terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan seluas 50.000 meter persegi atau 5 hektare di kawasan Observasi Pantai Panasahan, Painan, justru membuka sejumlah pertanyaan serius.
Pernyataan adanya kesalahan administrasi, keterbatasan peta, hingga kendala sistem elektronik dinilai belum menjawab persoalan mendasar: bagaimana mungkin SPPT PBB atas lahan seluas 5 hektare bisa diterbitkan tanpa memastikan secara menyeluruh status dan batas objek pajaknya?
Polemik ini mencuat setelah media ini memberitakan dugaan kejanggalan penerbitan SPPT PBB tertanggal 8 Mei 2026 atas nama pribadi berinisial SU, yang ditandatangani Kepala BPKPAD Pessel.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sebagian lokasi yang dipersoalkan masih berupa rawa-rawa dan terdapat genangan air. Kawasan tersebut juga diduga berkaitan dengan area observasi pantai.
Tak hanya itu, sebelumnya muncul informasi mengenai aktivitas penebangan mangrove yang diduga dilakukan sekelompok orang atas perintah salah seorang pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dugaan aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Setelah persoalan menjadi perhatian publik, Suhandri akhirnya memberikan klarifikasi melalui salah satu media online pada Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, Suhandri menyatakan penerbitan SPPT PBB telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, apabila ditemukan penerbitan yang tidak tepat, hal itu disebut sebagai kesalahan administrasi. Ia juga menegaskan tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak BPKPAD.
Suhandri turut menjelaskan bahwa penerbitan SPPT secara massal menggunakan sistem elektronik sehingga dokumen tidak diproses satu per satu.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi sebelum dokumen resmi diterbitkan.
Penerbitan dokumen secara massal tetap harus didukung validitas data, pengawasan, serta mekanisme pengendalian yang memadai. Apalagi objek pajak yang dipersoalkan mencapai 5 hektare, bukan bidang tanah kecil yang mustahil ditelusuri.
Jika memang BPKPAD mengalami keterbatasan peta lapangan, belum memiliki peta overlay, serta belum mengintegrasikan peta dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat ke dalam sistem SISMIOP, mengapa persoalan tersebut tidak diantisipasi sebelum SPPT diterbitkan?
Apakah pendataan PBB di kawasan pesisir selama ini sudah didukung pemetaan yang memadai?
Pertanyaan lainnya, apakah benar tidak ada mekanisme koordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan batas kawasan observasi pantai sebelum objek pajak ditetapkan?
Dalam klarifikasinya, Suhandri menyebut wajib pajak tidak memberitahukan bahwa tanah ulayat yang akan dimanfaatkan ternyata sebagian kecil arealnya masuk kawasan observasi pantai.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan persoalan mengenai tanggung jawab verifikasi BPKPAD.
Apabila informasi dari wajib pajak tidak lengkap, apakah instansi penerbit dokumen kemudian bebas dari kewajiban memeriksa kebenaran data objek pajak?
Terlebih, luas lahan yang dipersoalkan mencapai 50.000 meter persegi. Publik tentu berhak mengetahui apakah pernah dilakukan pengecekan lokasi, pencocokan batas bidang, pengukuran, maupun koordinasi dengan pemerintah nagari dan instansi terkait.
Jangan sampai seluruh tanggung jawab administrasi justru dibebankan kepada wajib pajak, sementara mekanisme pengawasan internal instansi tidak dievaluasi.
Pengakuan adanya kemungkinan kesalahan administrasi atau cacat prosedur juga tidak boleh berhenti sebatas teguran kepada petugas lapangan.
SPPT yang diterbitkan merupakan produk administrasi resmi BPKPAD. Karena itu, proses penerbitannya perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari penerimaan permohonan, pendataan, pengukuran, verifikasi, penetapan hingga penerbitan dokumen.
Jika terbukti terjadi kekeliruan, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah hanya petugas teknis yang akan dievaluasi, atau mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat pimpinan juga akan diperiksa?
Publik tidak cukup hanya diberikan penjelasan bahwa tidak ada niat jahat. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa prosedur telah dijalankan dengan benar dan setiap kekeliruan ditangani secara transparan.
Suhandri menyatakan BPKPAD akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan SPPT apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan bahwa lahan tersebut benar-benar masuk kawasan observasi pantai.
BPKPAD juga menyatakan akan mengembalikan seluruh pembayaran PBB apabila objek tersebut terbukti berada di kawasan yang dimaksud.
Selain itu, pihaknya berencana memberikan teguran kepada petugas verifikasi dan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pendataan PBB dengan mewajibkan rekomendasi BKSDA atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait batas kawasan observasi pantai.
Pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata.
Publik berhak mengetahui kapan pemeriksaan dilakukan, siapa tim pemeriksanya, bagaimana hasil verifikasi, serta kapan keputusan pembatalan diterbitkan apabila ditemukan kekeliruan.
Jangan sampai pembenahan baru dilakukan setelah persoalan mencuat ke ruang publik, sementara mekanisme pengawasan sebelumnya tidak pernah dievaluasi secara terbuka.
Persoalan ini juga menyangkut potensi munculnya persepsi keliru mengenai status penguasaan tanah.
Perlu ditegaskan, SPPT PBB bukan sertifikat hak atas tanah dan bukan bukti tunggal kepemilikan maupun penguasaan tanah yang sah.
Namun, keberadaan SPPT atas nama pribadi di kawasan yang status dan batas tanahnya masih dipertanyakan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu memastikan status bidang tanah, batas-batasnya, serta dasar penguasaan yang diklaim.
Sementara itu, dugaan aktivitas penebangan mangrove harus diperiksa secara terpisah oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Melihat sejumlah persoalan yang muncul, Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan diminta melakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap proses penerbitan SPPT PBB atas nama SU tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
1. Apa dasar dokumen yang digunakan untuk menerbitkan SPPT PBB atas nama SU?
2. Siapa yang mengajukan dan memberikan keterangan mengenai status tanah tersebut?
3. Apakah petugas BPKPAD benar-benar melakukan pemeriksaan dan pengukuran langsung ke lapangan?
4. Mengapa peta kawasan observasi pantai belum tersedia atau belum terintegrasi dalam sistem BPKPAD?
5. Apakah terdapat koordinasi dengan BKSDA, DLH, BPN, dan pemerintah nagari sebelum SPPT diterbitkan?
6. Siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekeliruan penerbitan?
7. Kapan SK pembatalan dan pengembalian pembayaran PBB akan direalisasikan apabila objek terbukti berada di kawasan yang dimaksud?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan tuntutan transparansi atas penggunaan kewenangan administrasi pemerintahan.
Kawasan observasi pantai dan ekosistem mangrove memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir. Karena itu, persoalan administrasi perpajakan tidak boleh mengaburkan pemeriksaan mengenai status tanah, batas kawasan, dan dugaan aktivitas penebangan mangrove.
Kepala BPKPAD Pessel perlu membuka persoalan ini secara terang. Jangan hanya menjelaskan kesalahan sistem, tetapi tunjukkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan langkah pertanggungjawabannya.
Media ini akan terus mengawal persoalan penerbitan SPPT PBB 5 hektare tersebut hingga terdapat kepastian mengenai status lahan, dasar penerbitan dokumen, serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala BPKPAD Pessel, wajib pajak berinisial SU, pemerintah nagari, BKSDA, BPN, maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
REDAKSI

